Tim PORA Papua Tengah Bahas Pengawasan WNA dan Investasi Asing

11 hours ago 9

Nabire, Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Papua Tengah menjadi perhatian lintas instansi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Aula Restoran Jakarta, Jalan Jakarta, Kali Susu, Kabupaten Nabire, Rabu (26/8/2026).

Forum yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIT tersebut mempertemukan unsur Pemerintah Provinsi Papua Tengah, jajaran Imigrasi, BIN Daerah Papua Tengah, TNI-Polri, perangkat daerah, serta sejumlah instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan orang asing.

Rapat ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi mengenai keberadaan maupun kegiatan warga negara asing di wilayah Papua Tengah.

Pengawasan Bukan Hanya Tugas Imigrasi

Mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.AP., mengatakan pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Menurut Tumiran, kondisi geografis Papua Tengah yang luas dan beragam membuat koordinasi antarlembaga menjadi semakin penting. Informasi dari satu instansi dapat menjadi bahan bagi instansi lain untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Pengawasan orang asing bukan menjadi tanggung jawab satu instansi saja. Dibutuhkan kerja sama antara imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, kementerian dan lembaga serta instansi terkait,” kata Tumiran saat menyampaikan sambutan Gubernur Papua Tengah.

Ia meminta setiap temuan di lapangan dapat segera disampaikan melalui mekanisme koordinasi yang tersedia. Langkah tersebut diperlukan agar potensi persoalan dapat ditangani sejak awal dan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan maupun ketertiban.

Di sisi lain, Tumiran menegaskan bahwa pengawasan tetap harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum. Kehadiran warga negara asing yang memiliki izin dan menjalankan kegiatan secara sah tetap harus dihormati.

“Pengawasan harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita tetap memberikan ruang bagi orang asing yang berada dan berkegiatan secara sah, namun harus memastikan seluruh aktivitasnya sesuai izin dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Pengawasan Dimulai Sebelum WNA Masuk Indonesia

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua yang juga menjadi Ketua Tim PORA menjelaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing dilakukan dalam beberapa tahapan.

Proses tersebut bahkan dimulai sebelum seorang warga negara asing memasuki Indonesia, salah satunya melalui pemeriksaan dan seleksi permohonan visa. Setelah memperoleh izin masuk, pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas mereka menjadi tanggung jawab bersama.

“Begitu diberikan izin masuk, pengawasan beralih kepada kita semua. Bukan hanya semata-mata menjadi tanggung jawab imigrasi,” ujarnya.

Ia menyebut pemerintah daerah, Kesbangpol, BIN, BAIS, kepolisian, serta unsur intelijen lainnya memiliki peran berdasarkan tugas masing-masing. Masyarakat juga diharapkan ikut memberikan informasi apabila menemukan aktivitas orang asing yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Investasi Asing Jadi Perhatian

Papua Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk sektor pertambangan. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang investasi asing sekaligus meningkatkan mobilitas warga negara asing di wilayah tersebut.

Karena itu, aktivitas investasi perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan ketentuan hukum lainnya.

Ketua Tim PORA menekankan pentingnya pertukaran informasi apabila terdapat indikasi kegiatan ilegal, termasuk aktivitas orang asing atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin.

“Kita secara bersama-sama bekerja sama dalam Tim PORA untuk saling memberikan informasi terkait keberadaan orang asing di wilayah kita. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Diharapkan Ada Langkah Konkret

Rapat Tim PORA Papua Tengah 2026 diharapkan tidak berhenti pada koordinasi administratif, tetapi menghasilkan langkah nyata dalam memperkuat sistem pengawasan orang asing.

Pemerintah daerah juga diminta mendukung kebutuhan data dan informasi yang diperlukan anggota Tim PORA. Dengan koordinasi yang lebih cepat dan terpadu, pengawasan diharapkan mampu berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas warga negara asing yang memang memiliki izin dan menjalankan kegiatan secara legal.

Penguatan pengawasan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat di seluruh wilayah Papua Tengah.

[Nabire.Net/Marten Dogomo]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |