Nabire, Sengketa terkait status lahan Gedung Olahraga (GOR) Kota Lama di Kelurahan Morgo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, akhirnya menemukan titik temu. Pemerintah Kabupaten Nabire dan GKI Jemaat Imanuel Kota Lama menyepakati penyelesaian secara damai melalui mediasi yang berlangsung di Aula RBP Nabire, Senin (21/9/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar atas persoalan yang sebelumnya berkaitan dengan status lahan GOR. Kedua pihak kemudian menandatangani surat perdamaian yang sekaligus memberikan kepastian bagi rencana renovasi fasilitas olahraga tersebut.
Dalam proses penyelesaian, pihak GKI Jemaat Imanuel Kota Lama diwakili Hendrik Masosendifu, sementara Pemerintah Kabupaten Nabire diwakili Bupati Nabire Mesak Magai.
Melalui dokumen yang ditandatangani bersama, pihak GKI Jemaat Imanuel Kota Lama menyatakan menerima dokumen yang menjadi dasar keabsahan hukum mengenai status tanah GOR Kota Lama sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire.
Kesepakatan tersebut juga membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program renovasi GOR tanpa adanya keberatan atau gangguan dari pihak lain yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Dengan adanya titik temu itu, proses renovasi yang telah direncanakan Pemerintah Kabupaten Nabire dapat dilanjutkan sesuai program pembangunan daerah.
Bupati Ungkap Sejarah Panjang GOR Kota Lama
Bupati Nabire Mesak Magai mengatakan keberadaan GOR Kota Lama tidak dapat dipisahkan dari perjalanan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Nabire.
Menurutnya, fasilitas tersebut telah digunakan dalam berbagai kegiatan sejak masa pemerintahan sebelumnya.
“GOR Kota Lama ini ada riwayat ceritanya. Ada kisah di baliknya, tetapi menurut pemerintah juga ada ceritanya. Saya ini bupati yang ke-9,” kata Mesak.
Ia menjelaskan, GOR telah menjadi fasilitas yang dimanfaatkan bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat umum.
“Dari bupati pertama sampai dengan saya, GOR digunakan untuk semua keperluan, baik pemerintah maupun umum. Sehingga menurut pemerintah, gedung GOR adalah aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari konteks pemerintah daerah dalam menjelaskan posisi GOR sebagai salah satu fasilitas yang telah lama digunakan untuk kepentingan publik.
GOR Tak Sekadar Fasilitas Olahraga
Selain persoalan status aset, Bupati Mesak menilai keberadaan GOR memiliki fungsi sosial yang lebih luas bagi masyarakat Nabire.
Menurutnya, fasilitas tersebut dapat digunakan sebagai ruang bagi berbagai kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan pembinaan generasi muda.
Ia juga melihat adanya kesamaan tujuan antara pemerintah dan pihak gereja, terutama dalam upaya membangun serta membina masyarakat.
Karena itu, penyelesaian sengketa melalui dialog dinilai membuka ruang bagi kedua pihak untuk tetap menjaga hubungan baik sekaligus memberikan kepastian terhadap keberlanjutan pemanfaatan fasilitas tersebut.
Renovasi GOR Dapat Dilanjutkan
Kesepakatan damai antara Pemerintah Kabupaten Nabire dan GKI Jemaat Imanuel Kota Lama memberikan kepastian bagi pelaksanaan renovasi GOR Kota Lama.
Pemerintah daerah dapat melanjutkan rencana pembenahan fasilitas tersebut berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.
Di sisi lain, penyelesaian melalui mediasi membuat persoalan status lahan tidak lagi menjadi penghalang bagi rencana renovasi.
GOR Kota Lama diharapkan tetap dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan olahraga, pemerintahan, sosial, maupun kegiatan umum lainnya.
Kesepakatan yang dicapai pada Senin tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya perselisihan antara kedua pihak. Pemerintah Kabupaten Nabire dan GKI Jemaat Imanuel Kota Lama selanjutnya diharapkan dapat menjaga komunikasi dan hubungan kerja sama dalam mendukung kepentingan masyarakat.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]

17 hours ago
7

















































