Deiyai, Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) ikut dalam forum pembahasan rancangan revisi regulasi mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
Pertemuan tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting atau video conference. Forum menjadi ruang koordinasi untuk membahas penyempurnaan ketentuan yang mengatur kelembagaan BPD, termasuk kedudukan, fungsi, tugas, kewenangan hingga tata kerja lembaga tersebut di tingkat desa.
Bagi Deiyai, pembahasan regulasi tersebut juga berkaitan dengan penguatan kelembagaan kampung karena sistem pemerintahan di daerah menggunakan istilah dan struktur kelembagaan kampung, termasuk Badan Musyawarah Kampung (BAMUSKAM).
DPMK Deiyai Ikut Berikan Perspektif Daerah
Kepala DPMK Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, MM., M.AP., mengatakan pembahasan perubahan regulasi BPD perlu mendapat perhatian karena lembaga tersebut memiliki posisi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa atau kampung.
Ia menilai aturan yang jelas dibutuhkan agar pembagian peran antara pemerintah kampung dan lembaga permusyawaratan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran penting dalam kehidupan pemerintahan desa. Karena itu, regulasi yang mengaturnya perlu mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini,” ujar Ferdinant.
Menurutnya, aturan yang diperbarui juga perlu memberikan kejelasan mengenai tugas, fungsi, kewenangan serta hubungan kerja antara pemerintah desa dan BPD.
Secara nasional, BPD memang memiliki dasar pengaturan melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Regulasi tersebut mengatur antara lain keanggotaan dan kelembagaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD, tata tertib, pembinaan serta pendanaan.
Masukan Daerah Jadi Bahan Pembahasan
Forum yang melibatkan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kampung dari berbagai daerah juga memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan pengalaman selama menjalankan pembinaan kelembagaan BPD.
Berbagai kondisi yang ditemui di daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rancangan regulasi baru. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya melihat kebutuhan pemerintah pusat, tetapi juga mempertimbangkan pelaksanaan pemerintahan desa di lapangan.
Bagi Kabupaten Deiyai, penguatan aturan tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas bagi kelembagaan kampung.
Hal ini penting karena lembaga permusyawaratan di tingkat desa memiliki fungsi yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam Permendagri 110/2016, BPD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dan anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah serta ditetapkan secara demokratis.
Perkuat Peran BAMUSKAM di Deiyai
Di tingkat kampung, DPMK Deiyai melihat proses revisi regulasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat peran BAMUSKAM.
Kelembagaan tersebut diharapkan dapat menjalankan fungsi musyawarah, menampung aspirasi masyarakat, serta menjadi bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan kampung yang terbuka dan partisipatif.
Ferdinant mengatakan koordinasi antara pemerintah kampung dan BAMUSKAM perlu dibangun secara baik agar kepentingan masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam proses pemerintahan.
“Regulasi yang jelas akan memperkuat kelembagaan kampung. Pemerintah kampung dan BAMUSKAM harus membangun koordinasi dan kemitraan yang baik untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan kampung,” katanya.
Menunggu Hasil Regulasi Baru
DPMK Kabupaten Deiyai menyatakan akan terus mengikuti perkembangan pembahasan regulasi tersebut serta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Jika rancangan revisi nantinya ditetapkan menjadi ketentuan baru, pemerintah daerah akan menyesuaikan pembinaan kelembagaan pemerintahan kampung berdasarkan aturan yang berlaku.
Bagi masyarakat Deiyai, penguatan kelembagaan kampung diharapkan dapat berdampak pada kualitas proses pengambilan keputusan di tingkat lokal, khususnya dalam hal musyawarah dan penyampaian aspirasi masyarakat.
DPMK Deiyai juga menempatkan pembahasan tersebut dalam konteks pembinaan pemerintahan di 67 kampung yang berada di Kabupaten Deiyai.
Keikutsertaan dalam forum nasional ini menjadi bagian dari koordinasi pemerintah daerah untuk memastikan perkembangan kebijakan terkait BPD dapat dipahami dan nantinya diterapkan sesuai kebutuhan pemerintahan kampung di Deiyai.
[Nabire.Net]

4 hours ago
3

















































