Polres Paniai Mediasi Kasus Penikaman, Keluarga Pelaku Bayar Denda Adat Rp50 Juta

19 hours ago 11

Paniai, Persoalan penikaman yang terjadi di Kabupaten Paniai pada 7 Agustus 2026 memasuki babak penyelesaian melalui mekanisme adat. Polres Paniai mempertemukan keluarga korban dengan perwakilan keluarga pelaku dalam mediasi yang berlangsung pada Sabtu (19/9/2026).

Pertemuan tersebut digelar di Garasi Polres Paniai dan dipimpin Kabag Ops Polres Paniai AKP Selvinus P. Sahetapy, S.H. Sejumlah pejabat utama Polres Paniai, Wakapolres Paniai, personel kepolisian, keluarga korban, serta perwakilan keluarga pelaku turut hadir dalam proses tersebut.

Mediasi Sempat Terkendala

Penyelesaian perkara secara musyawarah sebelumnya telah beberapa kali diupayakan. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena kedua keluarga masih memiliki perbedaan pandangan terkait besaran denda adat yang harus diberikan.

Dalam pertemuan terbaru, komunikasi antara kedua pihak kembali dilakukan untuk mencari titik temu. Setelah pembahasan bersama, keluarga pelaku dan keluarga korban akhirnya menyepakati nilai denda adat sebesar Rp50 juta.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan secara tertulis melalui surat pernyataan yang ditandatangani pihak-pihak terkait. Penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan berdasarkan mekanisme adat yang disepakati kedua keluarga.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski telah ada kesepakatan adat, kepolisian memastikan penyelesaian tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap perkara penikaman.

Kabag Ops Polres Paniai AKP Selvinus P. Sahetapy menegaskan bahwa proses adat dan proses hukum merupakan dua hal yang berjalan berdampingan. Pelaku yang telah diamankan dan saat ini berada di Rutan Polres Paniai tetap menjalani proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kesepakatan mengenai denda adat tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.

Keluarga Pelaku Ajak Warga Hindari Miras

Perwakilan keluarga pelaku, Azis, turut menyampaikan pesan kepada masyarakat Paniai agar meningkatkan perhatian terhadap lingkungan keluarga, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan minuman keras.

Ia mengajak masyarakat untuk mengingatkan anggota keluarga agar menjauhi minuman keras yang dinilai dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan kekerasan maupun gangguan keamanan apabila disalahgunakan.

Selain persoalan miras, masyarakat juga diharapkan tidak mudah terpancing oleh isu yang dapat memperbesar persoalan di tengah lingkungan sosial.

Ajakan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) juga disampaikan agar kondisi Kabupaten Paniai tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Polisi Dorong Penyelesaian Melalui Musyawarah

Polres Paniai mengapresiasi kesediaan keluarga korban dan keluarga pelaku untuk kembali membuka ruang komunikasi hingga menghasilkan kesepakatan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa mekanisme musyawarah dan penyelesaian secara adat masih memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat setempat. Namun, mekanisme adat tetap tidak menggantikan kewajiban aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Dengan tercapainya kesepakatan adat, kedua pihak diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif. Sementara itu, perkara penikaman yang terjadi pada 7 Agustus 2026 tetap ditangani kepolisian sesuai proses hukum yang berlaku.

Polres Paniai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, menghindari konsumsi minuman keras, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui komunikasi dan jalur yang dapat mencegah konflik berkembang lebih luas.

[Nabire.Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |