Selular.id – Perusahaan operator seluler atau telekomunikasi menanggapi perihal registrasi Kartu SIM berbasis teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) akan mengurangi jumlah pelanggan mereka.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan maksimal tiga nomor HP untuk setiap operator.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjawab potensi penurunan jumlah pelanggan.
Pembatasan nomor HP itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui kebijakan ini pula mulai diwajibkan perekaman wajah untuk aktivasi kartu SIM.
Sekjen ATSI Merza Fachys mengatakan registrasi SIM card yang terbaru dan sebelumnya tidak ada perbedaan karena sama-sama membatasi tiga nomor seluler tiap operatornya.
Namun penggunaan data biometrik dapat menutup celah penyalahgunaan nomor HP.
“Jumlah tiga kan (pembatasannya) dari kemarin juga tiga. Tidak ada perubahan. Sekarang itu yang berubah kan dari (validasi) NIK dan nomor KK menjadi biometrik, itulah,” ujar ujar Merza ditemui usai acara forum Indonesia Digital Outlook 2026, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca juga:
- ATSI Berharap BHP Operator Seluler Dihapuskan Karena Alasan Ini
- Mastel Sebut Pentingnya Jaringan 5G Untuk Dukung Teknologi AI di Indonesia
Merza mengungkapkan potensi pertumbuhan pelanggan seluler masih ada, tidak tertutup hanya karena diterapkannya registrasi SIM card pakai biometrik menggunakan data pengenalan wajah.
“Potensi tetap ada. Kenapa tidak? Orang cuma cara registrasinya yang berubah agar penyalahgunaan yang kemarin-kemarin tidak ada, hampir tidak ada peluang bisa terjadi,” tutur Merza.
“Kenapa? karena sekarang orang mendaftar itu benar-benar (dirinya) yang punya karena (pakai) wajah sekarang yang dites, bukan lagi sekedar nomor. Kalau nomor bisa digunakan orang lain. Sekarang kita wajah itu tidak bisa dicolong,” ucapnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komdigi mulai menerapkan kewajiban menggunakan pengenalan wajah (face recognition) jika ingin mengaktifkan nomor HP baru.
“Hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam sambutan peluncuran Registrasi Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Skema ini membuat setiap nomor HP terhubung langsung dengan identitas resmi penggunanya, sehingga sulit digunakan secara anonim.
Selama ini, modus penipuan online kerap bergantung pada nomor sekali pakai atau kartu SIM yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain.
Registrasi SIM card sebelumnya yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) seperti aturan sebelumnya.











































