Larangan Terhadap iPhone 16 Bikin Penjualan Smartphone Kelas Premium Terjun Bebas

3 weeks ago 25

Selular.ID – Sejak Oktober 2024 pemerintah melalui Kemenperin memberlakukan kebijakan larangan terhadap iPhone 16 besutan Apple.

Ini adalah kali pertama pemerintah bertindak tegas terhadap raksasa digital karena dinilai tidak patuh dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kementerian yang dipimpin oleh politikus Golkar Agus Gumiwang itu, beralasan Apple tidak memenuhi TKDN 40% sebagai syarat untuk bisa berjualan di Indonesia.

Ketentuan TKDN yang diberlakukan sejak 2017, berlaku untuk semua vendor smartphone yang beroperasi di Indonesia.

Belakangan, Kemenperin meminta raksasa teknologi yang berbasis di Cupertino – California itu, untuk mendirikan pabrik seperti di India dan Vietnam, sebagai syarat agar produk-produk Apple termasuk iPhone dapat beredar di Tanah Air.

Namun hingga saat ini, negoisasi kedua belah pihak masih menemui jalan buntu.

Sebelumnya, Apple telah menyepakati investasi 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 15,95 triliun) untuk mendirikan pabrik aksesori AirTag di Batam.

Baca Juga: Apple Segera Realisasikan Pabrik, iPhone 16 Rilis Sebelum Lebaran?

Meski sudah menyatakan komitmen investasi tersebut, pemerintah Indonesia menilai pabrik AirTag tak bisa memenuhi syarat TKDN.

Agus Gumiwang menegaskan bahwa rencana Apple membuka fasilitas produksi Airtag di Batam tak bisa dikaitkan dengan izin sertifikat TKDN yang dibutuhkan untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa Airtag yang akan diproduksi oleh mitra Apple di Batam bukan bagian dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

Hal itu tidak ada kaitannya dengan perhitungan TKDN untuk produk HKT Apple, termasuk iPhone dan iPad.

Berlarut-larutnya persoalan yang mendera Apple telah berdampak pada penjualan smartphone di Tanah Air, khususnya segmen premium.

Menurut laporan IDC, pasar  ponsel pintar segmen premium (harga di atas Rp 10 juta) terkontraksi cukup dalam sepanjang 2014. Tercatat, penurunan mencapai sebesar 9,2 %.

IDC menyebutkan bahwa, sebagian besar penurunan itu disebabkan oleh pelarangan iPhone 16 pada kuartal keempat 2024.

Meski segmen premium anjlok tajam, laporan IDC mengungkapkan bahwa pasar smartphone di Indonesia tumbuh sebesar 15,5 % Year on Year (YoY) menjadi hampir 40 juta unit pada 2024.

Menurunnya permintaan smartphone kelas premium sepanjang tahun lalu, menunjukkan masih tingginya daya tarik smartphone buatan Apple.

Hal itu kontras dengan pandangan bahwa sebagian konsumen bersedia beralih ke smartphone Android, jika larangan iPhone 16 tidak dicabut oleh pemerintah.

Sebelumnya, lembaga riset internasional YouGov, melakukan survei kepada 2.065 warga Indonesia berusia 18 tahun ke atas pada November 2024.

Hasilnya menunjukkan, calon pembeli potensial iPhone 16 ternyata sedang mempertimbangkan untuk pindah membeli smartphone Android.

Hasil survei menunjukan, Samsung menjadi merek yang paling banyak dipertimbangkan (68%) untuk dibeli jika mereka tidak dapat membeli iPhone 16.

Xiaomi dan Oppo juga masuk ke dalam merek yang menjadi pertimbangan, dengan masing-masing 23% dan 22% orang Indonesia menyatakan minat pada dua vendor asal China itu.

Di satu sisi, sebagian besar calon pembeli iPhone 16 sebenarnya masih membuat rencana untuk membeli iPhone 16 series.

Sebesar 17% di antaranya mengatakan mereka akan menunggu hingga larangan dicabut, 14% responden berniat membeli ponsel di luar negeri, dan 18% responden memilih untuk beralih ke model iPhone lain.

Sementara sebanyak 29% calon pembeli iPhone 16 mengatakan mereka akan mempertimbangkan untuk beralih ke ponsel Android.

Baca Juga: Terungkap Jadwal iPhone 16 Masuk Indonesia, Ada Titik Terang

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |