Selular.ID – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) Apple dan Meta dikenakan denda oleh Uni Eropa karena dianggap melanggar peraturan Digital Markets Act (DMA). Apple dikenakan denda senilai $570 juta, dan Meta senilai $228 juta.
Mengutip Business Today, Apple dianggap melanggar aturan DMA karena tidak mengizinkan pengguna iPhone mengunduh aplikasi dari luar App Store. Ini adalah praktik yang dikenal sebagai sideloading. Artinya, pengguna Apple di Eropa tidak bisa mengunduh aplikasi di toko lain atau dari sumber website lain.
Pengawas persaingan Uni Eropa telah memerintahkan Apple agar menghapus pembatasan. Pembatasan itu dianggap menghalangi pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke penawaran yang lebih murah di luar App Store. Namun, denda tersebut justru dianggap Apple sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan Apple, serta membahayakan sistem keamanan perangkat lunak pada iPhone.
Baca juga: Resmi! Indosat Gandeng Apple, Beli Kuota Dapat iPhone 16
Apple bersiap mengajukan banding kepada Uni Eropa atas sanksi denda tersebut. Apple merasa menjadi target denda, melalui serangkaian keputusan yang merugikan privasi dan keamanan pengguna. Apple juga menuding Komisi Eropa merusak kualitas produknya, dan memaksa perusahaan membagikan teknologi secara cuma-cuma.
Di sisi lain, Meta diwajibkan memberikan opsi bagi pengguna agar bisa menggunakan layanannya tanpa harus menyatukan data pribadi dari berbagai platform yang dimilikinya, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Namun Meta gagal memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan aturan DMA.
Dalam pemberitaan di Reuters, regulator Uni Eropa mencabut status gatekeeper DMA untuk layanan Marketplace milik Meta karena jumlah penggunanya turun di bawah ambang batas yang ditentukan.
Baca juga: Meta Gunakan AI, Cegah Remaja Palsukan Identitas
Bantahan juga dilakukan Meta yang menyatakan bahwa Komisi Eropa sedang berupaya melemahkan perusahaan teknologi dari AS yang mulai mendulang kesuksesan di Eropa. Meta juga menyayangkan aturan berbeda justru diberlakukan untuk perusahaan teknologi asal Tiongkok yang terkesan diistimewakan.
Meta dan Apple diberikan kesempatan selama dua bulan oleh Komisi Eropa untuk membayar denda tersebut. Jika mangkir, maka denda tambahan akan dikenakan bagi dua raksasa teknologi Amerika itu.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News