Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa pelacakan dana dalam aktivitas judi online (judol) semakin sulit dilakukan. Hal ini disebabkan oleh pergeseran pola transaksi yang kini memanfaatkan aset kripto, terutama untuk mengalirkan dana ke luar negeri. Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa pelaku judol kini beralih menggunakan crypto address untuk menyembunyikan aliran dana.
Teguh menjelaskan, sebelumnya dana judol sering dikirim atau didepositkan ke rekening bank lokal. Namun, kini pelaku lebih memilih mengonversi uang tersebut ke aset kripto sebelum mengirimnya ke luar negeri. “Proses pelacakan transaksi kripto memerlukan instrumen yang lebih canggih dan waktu lebih lama dibandingkan transaksi perbankan konvensional,” ujarnya dalam konferensi pers agenda pemutaran film Agen +62 di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Modus Baru dan Tantangan Pelacakan
Meskipun nilai pasti perputaran dana judol yang dialirkan melalui kripto belum diungkap secara rinci, Teguh menegaskan bahwa modus ini semakin marak. Salah satu faktor pendorong adalah meningkatnya jumlah pekerja migran Indonesia yang terlibat dalam sektor judi daring dan pinjaman online ilegal di luar negeri. Transaksi kripto dinilai lebih sulit dilacak karena sifatnya yang terdesentralisasi dan tidak terikat dengan identitas bank.
Upaya Pencegahan dan Kolaborasi
Komdigi terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia layanan keuangan digital dan platform teknologi, untuk memerangi judol. Sebelumnya, Telkomsel dan GoPay telah berkolaborasi dalam memblokir transaksi mencurigakan terkait judi online. Selain itu, Komdigi juga aktif mengedukasi masyarakat melalui kampanye seperti Lari dari Judol untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online.
Pergeseran transaksi ke kripto menjadi tantangan baru bagi regulator. Namun, Komdigi berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan kerja sama dengan lembaga terkait guna meminimalisir dampak negatif judol di masyarakat.