Nabire, 15 Juni 2026 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Nabire, Senin (15/6/2026).
Menurut Horas, penyusunan pertanggungjawaban APBD harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2105/Keuda tertanggal 21 April 2026 yang menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Horas menegaskan kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyampaian Ranperda harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Bulan ini sudah waktunya pemerintah daerah menyerahkan dokumen tersebut kepada DPRD sesuai ketentuan,” ujarnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Ranperda wajib dievaluasi Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sementara untuk pemerintah kabupaten dan kota, evaluasi dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kemendagri juga berharap seluruh kepala daerah dan DPRD dapat menyelesaikan pembahasan serta persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD paling lambat Juli 2026 agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Tengah, Alexander Manansang, mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah saat ini tengah mempersiapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD.
Alexander menilai laporan keuangan yang disusun secara baik dan tepat waktu merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terutama bagi Papua Tengah sebagai daerah otonom baru.
Menurutnya, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah.
Ia menambahkan, laporan keuangan yang berkualitas dapat menjadi instrumen evaluasi untuk meningkatkan efektivitas program pembangunan, optimalisasi pendapatan daerah, serta perbaikan komposisi belanja pemerintah.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menargetkan penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPR Papua Tengah pada 20 Juni 2026 setelah anggota DPRP menyelesaikan masa reses.
Ketepatan waktu penyampaian laporan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong tata kelola keuangan daerah yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]

9 hours ago
7
















































