Selular.ID – Hakim Mahkamah Agung Brasil Alexandre de Moraes memerintahkan platform media sosial X milik miliarder Elon Musk untuk membayar denda sebesar 8,1 juta real ($1,42 juta), atau sekitar Rp 22,152 milyar.
Denda sebesar itu dijatuhkan karena X (dulu Twitter) tidak mematuhi perintah pengadilan, menurut putusan yang diumumkan kepada publik pada Kamis (20/2).
Putusan tersebut berasal dari proses hukum tahun lalu di mana pengadilan memerintahkan X untuk menghapus profil yang dianggap telah menyebarkan informasi yang salah serta memberikan data pendaftaran bagi pengguna.
Kegagalan untuk mematuhi memicu denda harian sebesar 100.000 real dan membuat perwakilan hukum lokal dari raksasa media sosial tersebut menghadapi tanggung jawab pidana.
Baca Juga: X/Twitter Luncurkan Fitur Video Vertikal Secara Global
Putusan dari Moraes mengutip ketidakpatuhan X terhadap perintah untuk memberikan data pengguna, dan menuntutnya untuk segera membayar denda.
Sebelumnya pada 2024, X ditangguhkan sementara di ekonomi terbesar di Amerika Latin selama lebih dari sebulan karena tidak mematuhi perintah pengadilan terkait moderasi ujaran kebencian.
Selain itu, X juga gagal menyebutkan nama perwakilan hukum di negara tersebut sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
Berbeda dengan Brasil, perlakukan Indonesia terhadap X bisa dibilang melempem. Jangankan menjatuhkan denda besar, memerintahkan agar platform media sosial itu untuk membuka kantor di Indonesia hanya sekedar wacana belaka.
Sebelumnya, pada tahun lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) – kini Komdigi – mempertimbangkan untuk memblokir aplikasi X, jika tak kunjung membuat kantor representatif atau kantor perwakilan di Indonesia.
Saat itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar Elon Musk membangun kantor perwakilan X di Indonesia. Terlebih, X memiliki puluhan juta pengguna di Indonesia.
“Ya nanti ini kita juga [dorong X membuat kantor perwakilan di Indonesia], ini kita lagi diskusi, kan nggak boleh dong dia beroperasi di Indonesia, tetapi nggak ada perwakilannya, benar nggak?” kata Budi saat ditemui di Media Center Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Budi menjelaskan, dengan tidak adanya kantor perwakilan X di Indonesia, membuat Kemenkominfo membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menangani masalah di platform tersebut, salah satunya terkait konten pornografi.
“Karena itulah kita juga berharap ada kesadaran dari teman-teman dalam mengkonsumsi platform sosial media, seperti X,” imbuhnya.
Untuk itu, Budi menyatakan bahwa Kemenkominfo akan melakukan pembenahan terhadap X agar segera memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
“Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya, karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia,” ungkapnya.
Namun, kata Budi, Kemenkominfo akan mengambil langkah lebih jauh jika Elon Musk tak kunjung membuat kantor perwakilan X di Indonesia, yakni dengan memblokir X seperti yang dilakukan Brasil.
Baca Juga: X/Twitter Naikkan Harga Langganan Hampir 40 Persen