Deiyai, Persoalan pengelolaan Dana Desa menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Deiyai. Sejumlah warga bersama perangkat kampung dari beberapa wilayah mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai di Waghete, Senin (27/7/2026), untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait penggunaan anggaran desa.
Pertemuan tersebut berlangsung setelah muncul keluhan dari sejumlah warga menyusul proses pembagian Dana Desa yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. Dalam forum dialog, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah, mulai dari transparansi penggunaan anggaran, mekanisme penyaluran manfaat kepada warga, hingga usulan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala kampung.
Aspirasi masyarakat diterima langsung oleh Bupati Deiyai, Melkianus Mote, S.T., bersama Kepala DPMK Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinand Pakage. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua I DPRK Deiyai Linus Koto, Ketua II DPRK Deiyai Dames Pekei, serta Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Deiyai, Mesak Pakage, S.Sos.
Salah satu kampung yang menyampaikan pandangannya adalah Kampung Peku. Dalam dialog terbuka, perwakilan masyarakat, Akulian Gobai, menyampaikan bahwa warga mempertanyakan penggunaan Dana Desa karena dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang mereka rasakan di lapangan.
Selain meminta keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran, masyarakat juga mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi kepemimpinan kepala kampung apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kampung Peku menjelaskan bahwa komunikasi antara pemerintah kampung dan masyarakat memang belum berjalan secara optimal. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa telah dicatat dalam laporan pertanggungjawaban yang disertai dokumen pendukung.
Menurutnya, anggaran telah digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan masyarakat, antara lain mendukung pelayanan gereja, membantu kegiatan sekolah, membayar hak aparat kampung serta ketua RT. Ia juga menjelaskan bahwa program Posyandu belum terlaksana karena kegiatan tersebut belum aktif di kampung.
Kepala DPMK Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinand Pakage, kemudian mengarahkan agar seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat diproses melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah. Ia menilai penyelesaian secara administratif akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga objektivitas dalam penanganan setiap laporan.
Sementara itu, Bupati Deiyai Melkianus Mote menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan mengganti kepala kampung hanya berdasarkan dugaan ataupun tekanan dari kelompok tertentu.
Menurutnya, setiap tuduhan mengenai penyalahgunaan Dana Desa harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional.
“Laporan pengaduan nantinya akan diperiksa oleh Inspektorat dan dicocokkan dengan laporan pertanggungjawaban pemerintah kampung. Apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Melkianus Mote.
Bupati menjelaskan masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki bukti dugaan penyimpangan dipersilakan menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Deiyai. Laporan tersebut harus dilengkapi data pendukung agar memudahkan proses verifikasi dan pemeriksaan.
Ia juga memberikan batas waktu sekitar dua minggu kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan sehingga proses audit dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu terlalu lama.
Menurut Bupati, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan Dana Desa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemerintah kampung.
Pandangan serupa disampaikan Ketua I DPRK Deiyai, Linus Koto, yang menekankan bahwa penyelesaian persoalan Dana Desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.
Pendekatan berbasis pemeriksaan juga dinilai penting agar setiap keputusan pemerintah tidak didasarkan pada asumsi, melainkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mekanisme tersebut, hak masyarakat untuk memperoleh transparansi tetap terlindungi, sementara aparatur kampung juga mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan sesuai prosedur.

Dana Desa sendiri merupakan instrumen penting dalam pembangunan kampung karena digunakan untuk mendukung pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan warga. Oleh sebab itu, pengelolaannya dituntut memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Melalui dialog tersebut, Pemerintah Kabupaten Deiyai kembali menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan kampung yang bersih dan terbuka. Pemerintah juga mengajak masyarakat memanfaatkan jalur pengaduan resmi apabila menemukan dugaan penyimpangan, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, profesional, serta berdasarkan bukti yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
[Nabire.Net]

2 hours ago
1

















































