Nabire, Definisi Orang Asli Papua (OAP) dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 mendapat sorotan dari Rektor Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire, Petrus Tekege, SH., MH.
Petrus menilai ketentuan mengenai siapa yang dapat disebut sebagai Orang Asli Papua perlu dibaca secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan identitas, hak masyarakat adat, serta masa depan pengelolaan sumber daya dan kewenangan khusus di Tanah Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Petrus di tengah perbincangan mengenai definisi OAP yang berkembang di media sosial dan sejumlah grup percakapan. Polemik itu juga muncul setelah pernyataan Menteri HAM RI Natalis Pigai yang kemudian mendapat klarifikasi dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Ribka Haluk.
Sebagai akademisi, Petrus berpandangan bahwa pembahasan OAP tidak cukup hanya dilihat dari aspek administratif. Menurut dia, identitas orang asli Papua semestinya juga dikaji melalui pendekatan ilmiah, genealogis, etnografis, sosial, budaya, dan pengakuan masyarakat adat.
Soroti Ketentuan Pasal 5
Petrus merujuk pada Pasal 5 Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur mengenai kategori Orang Asli Papua.
Ia menilai ketentuan yang berkaitan dengan seseorang yang lahir dari perkawinan antara ayah dan ibu yang berasal dari suku-suku asli di Tanah Papua relatif mudah dipahami.
Demikian pula ketentuan mengenai seseorang yang lahir dari perkawinan dengan ayah yang merupakan Orang Asli Papua.
“Orang asli Papua itu adalah sebagaimana definisi dalam Pasal 5 ayat huruf A dan B,” kata Petrus kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Namun, perhatian Petrus tertuju pada ketentuan lain yang memungkinkan seseorang diterima dan diakui sebagai OAP berdasarkan pengakuan masyarakat adat Papua.
Menurutnya, klausul tersebut membutuhkan kajian lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Petrus mempertanyakan bagaimana konsekuensi hukum dan sosial apabila seseorang yang bukan berasal dari garis keturunan asli kemudian memperoleh pengakuan sebagai OAP. Ia menilai persoalan tersebut dapat bersinggungan dengan hak atas tanah adat, sumber daya ekonomi, maupun hak sosial dan politik.
“Bagian inilah yang sedikit menjadi ganjil. Sebenarnya sudah campur aduk di dalamnya,” ujarnya.
Menurut Petrus, pengaturan yang tidak dirumuskan secara jelas berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai siapa yang memiliki hak utama atas sumber daya yang secara turun-temurun melekat pada masyarakat adat Papua.
Lama Tinggal Tidak Otomatis Menjadi OAP
Selain Pasal 5, Rektor USWIM Nabire tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap Pasal 7 Perdasus Nomor 14 Tahun 2026.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang bukan OAP tetapi dapat diterima dan diakui sebagai OAP dengan mempertimbangkan sejumlah latar belakang, antara lain pekerjaan, kegiatan ekonomi, pendidikan, serta misi keagamaan. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan orang yang telah lama hidup berdampingan dengan masyarakat di Papua Tengah dan memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Petrus adalah persyaratan terkait lama tinggal di Tanah Papua.
Ia mempertanyakan penggunaan durasi tinggal sebagai salah satu dasar untuk menentukan seseorang sebagai orang asli Papua.
“Orang asli Papua itu tidak bisa ditentukan karena waktu lama tinggalnya. Atau karena karya-karya tertentu. Apakah dia 20 tahun, dia 30 tahun, dia berapa tahun,” kata Petrus.
Menurut dia, seseorang yang telah tinggal puluhan tahun di Papua tentu dapat memiliki hubungan sosial dan budaya yang kuat dengan masyarakat setempat. Namun, kondisi tersebut menurutnya tidak serta-merta mengubah asal-usul genealogis orang tersebut.
Petrus menegaskan bahwa kontribusi masyarakat pendatang tetap harus dihargai. Mereka telah mengambil bagian dalam berbagai sektor pembangunan Papua, termasuk pendidikan, perdagangan, ekonomi dan kegiatan keagamaan.
Namun, penghargaan terhadap kontribusi tersebut, menurut dia, perlu dibedakan dengan status sebagai Orang Asli Papua.
“Mereka mungkin disebut kerabat, mereka disebut orang Papua ya boleh orang Papua, tapi jangan label-label kata asli masuk di dalam,” ujarnya.
Identitas OAP dan Hak Masyarakat Adat
Dalam pandangan Petrus, penentuan identitas OAP seharusnya mempertimbangkan berbagai unsur yang lebih mendasar.
Beberapa aspek yang menurutnya relevan antara lain garis keturunan, asal-usul keluarga, hubungan dengan masyarakat adat, identitas suku, komunitas adat, riwayat kehidupan, dokumen administrasi, pengakuan masyarakat adat, bahasa, serta kebudayaan.
Ia juga menyinggung aspek genealogis dan etnografis sebagai bagian penting dalam melihat hubungan masyarakat Papua dengan tanah adat dan sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun.
Petrus kemudian mengaitkannya dengan sistem kekerabatan yang dikenal dalam sejumlah komunitas di Papua.
“Bapak Papua dan mama boleh non-Papua dan ras Melanesia, supaya perdamaian hati, perdamaian manusia sungguh-sungguh terjadi,” katanya.
Menurut Petrus, penataan definisi OAP penting dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan baru terhadap hak masyarakat asli Papua dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, politik maupun pengelolaan sumber daya alam.
Dorong Revisi UU Otonomi Khusus
Tidak berhenti pada Perdasus, Petrus juga mendorong adanya evaluasi terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Ia menilai persoalan definisi OAP merupakan bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana kekhususan Papua diterapkan dalam praktik pemerintahan.
Menurutnya, revisi UU Otsus ke depan tidak semestinya hanya membahas definisi Orang Asli Papua. Berbagai ketentuan mengenai kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta pelaksanaan kekhususan Papua juga perlu mendapat perhatian.
Petrus menilai masih terdapat sejumlah aspek pemerintahan dan pengelolaan sumber daya yang sangat bergantung pada regulasi serta mekanisme pemerintah pusat.
“Undang-Undang Otonomi Khusus itu benar-benar undang-undang untuk demi khusus, bukan lehernya kaki dilepas tapi tetap diikat di belakang ditahan di Jakarta,” ujarnya.
Ia juga menyoroti mekanisme penomoran Perdasus yang menurutnya masih melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Petrus, mekanisme tersebut perlu dikaji agar tidak mengurangi ruang kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi khusus sesuai kebutuhan masyarakat Papua.
Perlu Kajian Lebih Mendalam
Polemik mengenai definisi OAP, menurut Petrus, seharusnya tidak berhenti pada perdebatan di media sosial.
Ia berharap pemerintah, akademisi, masyarakat adat dan pemangku kepentingan lainnya dapat melakukan pembahasan secara lebih terbuka dan berbasis kajian ilmiah.
Baginya, kejelasan mengenai siapa yang disebut sebagai Orang Asli Papua penting untuk memberikan kepastian sekaligus melindungi hak masyarakat asli Papua.
Petrus menegaskan revisi ke depan perlu mencakup definisi OAP sekaligus berbagai aspek kewenangan khusus yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua.
“Revisi ke depan tidak hanya revisi terhadap definisi terhadap OAP, orang asli Papua, tetapi juga berbagai kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah termasuk penomoran atas usulan-usulan Peraturan Daerah Khusus,” tegasnya.
Perdebatan mengenai Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 selanjutnya diharapkan dapat berkembang menjadi ruang dialog antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi dan masyarakat luas, sehingga aturan mengenai OAP benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak masyarakat asli Papua.
[Nabire.Net/Musa Boma]

2 hours ago
4

















































