Tiga Kabupaten di Papua Tengah Patungan Rp3 Miliar, Status Lahan PLTD Deiyai Akhirnya Tuntas

5 hours ago 4

Deiyai, Pemerintah Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Dogiyai menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan kelistrikan di Papua Tengah. Ketiga pemerintah daerah secara kolektif mengalokasikan dana sebesar Rp3 miliar untuk menyelesaikan pembayaran lahan yang digunakan sebagai lokasi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Deiyai.

Pembayaran tersebut berlangsung di kawasan PLN Waghete, Jalan PLN, Waghete I, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Selasa (28/7/2026). Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan legalitas penggunaan lahan sehingga pengembangan fasilitas kelistrikan dapat dilakukan tanpa hambatan hukum di kemudian hari.

Penyelesaian hak atas tanah dinilai sebagai fondasi utama dalam mendukung peningkatan kapasitas pelayanan listrik yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Deiyai, Paniai, dan Dogiyai.

Kolaborasi Tiga Daerah

Pendanaan pembelian lahan dilakukan melalui skema gotong royong antarpemerintah daerah. Masing-masing kabupaten menyumbangkan anggaran sebesar Rp1 miliar, sehingga total dana yang dihimpun mencapai Rp3 miliar.

Skema tersebut mencerminkan kesepahaman bahwa pelayanan kelistrikan tidak hanya menjadi kepentingan satu wilayah, melainkan kebutuhan bersama masyarakat di tiga kabupaten yang selama ini bergantung pada operasional PLTD Deiyai.

Lahan yang telah dibayarkan merupakan milik pemegang hak ulayat, Abet Mote, yang bersedia melepaskan hak atas tanah demi mendukung pembangunan fasilitas publik.

Karena lokasi PLTD berada di wilayah administratif Kabupaten Deiyai, seluruh proses administrasi, legalisasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat tanah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Deiyai agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dihadiri Para Pimpinan Daerah

Prosesi pembayaran lahan dihadiri sejumlah pejabat dari tiga pemerintah daerah beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Turut hadir Bupati Deiyai Melkianus Mote, Wakil Bupati Paniai Ham Yogi, Bupati Dogiyai Yudas Tebai, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Kapolres Deiyai, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), jajaran PLN, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Kepala Kampung Idege, Ketua Lembaga Masyarakat Adat, pemilik hak ulayat, hingga masyarakat sekitar.

Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan lahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur yang berkepentingan.

Bupati Dogiyai: Listrik Adalah Kepentingan Bersama

Dalam sambutannya, Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Deiyai yang memfasilitasi penyelesaian kebutuhan lahan untuk kepentingan pelayanan listrik.

“Listrik ini berdiri di atas tanah, sehingga penyelesaian lahannya menjadi kebutuhan bersama. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai yang telah memfasilitasi proses ini. Harapannya, pelayanan listrik kepada masyarakat di tiga kabupaten dapat semakin baik,” ujar Yudas.

Ia menilai kerja sama lintas daerah menjadi contoh positif dalam menyelesaikan persoalan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat secara luas.

Wakil Bupati Paniai Apresiasi Pemilik Hak Ulayat

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Paniai, Ham Yogi. Ia memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai atas upaya mempersiapkan lahan sekaligus mengapresiasi pemilik hak ulayat yang telah bersedia menyerahkan tanahnya.

Menurut Ham Yogi, lahan yang telah dibeli menggunakan dana pemerintah harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal oleh PLN demi kepentingan masyarakat.

Ia berharap pengelolaan aset tersebut benar-benar mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan listrik di wilayah Deiyai, Paniai, dan Dogiyai.

Bupati Deiyai Tekankan Kepastian Hukum

Bupati Deiyai, Melkianus Mote, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Paniai dan Kabupaten Dogiyai yang ikut menanggung biaya pembelian lahan.

Ia juga mengapresiasi Abet Mote sebagai pemilik hak ulayat yang telah bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan masyarakat.

Dalam arahannya, Melkianus menegaskan pentingnya penyelesaian status kepemilikan tanah secara terbuka agar tidak memunculkan sengketa di masa mendatang.

“Kita ingin seluruh persoalan diselesaikan sekarang. Jika masih ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah ini, mari disampaikan dan diselesaikan bersama. Setelah proses ini selesai, diharapkan tidak ada lagi persoalan karena tanah ini dipakai untuk kepentingan umum,” katanya.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan syarat penting agar pembangunan infrastruktur publik dapat berjalan lancar tanpa gangguan administrasi maupun sengketa lahan.

Memberikan Kepastian bagi Pengembangan PLTD

Penyelesaian pembayaran tanah menjadi langkah strategis dalam mendukung rencana peningkatan kapasitas pelayanan PLTD Deiyai.

Dengan status kepemilikan yang telah jelas, PLN memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengembangkan fasilitas kelistrikan sesuai kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.

Kepastian tersebut juga memberikan rasa aman bagi pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan sektor energi di kawasan Papua Tengah.

Manfaat bagi Masyarakat

Penguatan kapasitas pelayanan PLTD Deiyai diharapkan berdampak langsung terhadap kualitas pasokan listrik bagi masyarakat di tiga kabupaten.

Keandalan listrik menjadi faktor penting dalam mendukung berbagai aktivitas, mulai dari pelayanan pemerintahan, pendidikan, layanan kesehatan, kegiatan ekonomi, hingga usaha masyarakat.

Selain itu, tersedianya infrastruktur kelistrikan yang memadai juga diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kolaborasi tiga pemerintah daerah dalam pembiayaan lahan ini menjadi contoh bahwa pembangunan infrastruktur publik dapat diwujudkan melalui kerja sama lintas wilayah. Dengan legalitas lahan yang telah diselesaikan, proses pengembangan PLTD Deiyai diharapkan berlangsung lebih cepat sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat di Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Dogiyai.

[Nabire.Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |