Rokok Rave dan Manchester Ilegal Masih Anteng di Kepri

4 weeks ago 23

Kepritoday.comPernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal impor ilegal kini menarik perhatian publik, terutama karena masih maraknya peredaran rokok ilegal merek Rave dan Manchester di Kepulauan Riau. Pemerintah mengirim sinyal kuat: pelaku harus ditangkap, bukan hanya barang disita. Instruksi ini ditujukan langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budi Utama, yang baru menjabat sejak Mei 2025.

Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah tidak lagi mentolerir praktik impor ilegal yang merugikan negara. Ia menekankan bahwa penyitaan barang saja tidak cukup. “Kalau orangnya tetap bebas, besok dia bisa impor ilegal lagi,” ucapnya belum lama ini. Arahan ini menjadi ultimatum bagi seluruh jajaran Bea Cukai di Indonesia agar menindak tegas pelaku utama penyelundupan.

Sepanjang Januari hingga September 2025, DJBC mencatat total nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp6,8 triliun, termasuk 140,8 juta batang rokok tanpa pita cukai. Dari jumlah itu, rokok ilegal masih mendominasi dengan 5.103 kasus. Nilai tersebut menggambarkan skala besar kejahatan ekonomi yang kini menjadi target utama pemerintah.

Namun, Purbaya mengingatkan bahwa tindakan represif tidak cukup tanpa efek jera. Ia meminta fokus diarahkan pada penegakan hukum dan kerja sama antarlembaga. TNI, Polri, dan KPK diminta terlibat aktif dalam penangkapan pelaku di lapangan.

rokok ilegal merek ManchesterRokok ilegal merek Manchester

Rokok Ilegal Masih Marak

Kepulauan Riau menjadi contoh nyata tantangan pemerintah. Di wilayah ini, rokok ilegal seperti Rave dan Manchester masih beredar bebas. Di Batam, Tanjungpinang serta seluruh Kabupaten di Kepri, rokok tersebut dijual hanya Rp10.000–Rp15.000 per bungkus. Harga murah menarik banyak konsumen, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, rokok tanpa pita cukai merupakan barang ilegal. Setiap batangnya seharusnya menyumbang penerimaan negara lewat cukai. Jika dihitung, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal di Kepri bisa mencapai Rp276 juta per hari atau ratusan miliar rupiah per tahun.

Pada Mei 2025, Bea Cukai Batam bersama TNI AL menggagalkan penyelundupan 3,5 juta batang rokok Rave dan Manchester di Pelabuhan Punggur. Barang senilai Rp5,3 miliar itu berhasil diamankan dengan potensi kerugian negara Rp2,67 miliar. Namun, operasi seperti ini belum cukup menekan peredaran di pasaran. Pada Oktober 2025, DJBC Kepri bahkan kembali memusnahkan 2,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,46 miliar hasil sitaan 2022–2025.

Aksi ini menunjukkan masih kuatnya jaringan penyelundupan di daerah perbatasan. Bahkan, sejumlah kelompok masyarakat

Purbaya menegaskan bahwa aparat yang bermain dalam praktik ini akan ditindak. Ia memerintahkan Dirjen Djaka Budi Utama memperkuat sistem pengawasan internal agar tidak ada celah kolusi. Djaka, mantan Letjen TNI yang dikenal berintegritas, menyatakan siap menegakkan komitmen ini.

“Barang ilegal adalah pengkhianatan terhadap negara. Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku atau oknum yang melindungi mereka,” ujar Djaka dalam keterangan resminya.

Dari sisi ekonomi, pemerintah melihat penyelundupan rokok ilegal sebagai ancaman serius terhadap industri tembakau nasional. Produsen legal kehilangan pangsa pasar, sedangkan penerimaan negara dari cukai dan pajak ikut merosot. Dari sisi kesehatan, rokok tanpa pengawasan ini berpotensi mengandung bahan berbahaya di luar batas aman.

Mulai 1 Oktober 2025, Kementerian Keuangan menyiapkan langkah baru berupa pembentukan tim khusus penegakan hukum di pelabuhan utama dan wilayah rawan, termasuk Kepri, Riau, dan Kalimantan Barat. Tim ini akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk menangani kasus secara terpadu.

Tantangan utama tetap pada luasnya wilayah Kepri serta tingginya kreativitas penyelundup. Modus terbaru termasuk pemalsuan pita cukai dan distribusi melalui kapal kecil antarpulau. Bea Cukai mengakui perlunya peningkatan sumber daya dan pengawasan digital berbasis AI untuk melacak pola distribusi.

Purbaya berharap sinyal tegas ini menjadi peringatan terakhir bagi para pelaku. Pemerintah tidak ingin hanya memadamkan api di permukaan, tetapi menutup seluruh jalur pasokan impor ilegal. Dengan fokus baru pada pemburuan pelaku, Kepri diharapkan segera keluar dari bayang-bayang perdagangan rokok ilegal seperti Rave dan Manchester yang masih membebani ekonomi daerah.(wae)

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |