(Rekrutmen DPRK Otsus Deiyai Dinilai Cacat Prosedur, Solidaritas Perempuan Peduli Deiyai Tuntut Musyawarah Ulang)
Deiyai, 24 April 2025 – Proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Otonomi Khusus (Otsus) Deiyai menuai polemik serius. Sejumlah pihak menyoroti adanya pelanggaran terhadap mekanisme perekrutan yang dianggap tidak transparan, tidak demokratis, dan mengabaikan keterwakilan perempuan minimal 30% sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Solidaritas Perempuan Peduli Deiyai menyampaikan penolakan tegas terhadap hasil musyawarah yang telah menetapkan tiga laki-laki dari satu kelompok, yaitu LKMPB, tanpa melalui proses seleksi terbuka. Bahkan, musyawarah kedua yang sempat melibatkan satu perempuan justru dinilai tertutup karena tidak memenuhi unsur transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik secara luas.
“Kami menolak hasil penetapan tersebut dan menuntut diadakannya musyawarah khusus untuk Distrik Tigi sebagai distrik induk. Musyawarah harus terbuka, adil, dan melibatkan semua unsur masyarakat termasuk perempuan,” tegas perwakilan solidaritas Paola Pakage.
Kronologi Pelanggaran Mekanisme Rekrutmen
Arahan awal Bupati Deiyai sesungguhnya telah menekankan pentingnya prinsip transparansi dan keterwakilan tiga kelompok: Lembaga Adat, Lembaga Perempuan, dan LKMPB. Namun, dalam pelaksanaannya, tahapan sosialisasi tidak dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Banyak masyarakat, terutama perempuan, tidak mengetahui bahwa proses rekrutmen sedang berlangsung.
Tahap musyawarah juga dinilai cacat prosedur. Proses dilakukan secara terbatas, tertutup, dan hanya menetapkan calon dari satu kelompok. Tidak ada dokumentasi resmi, dan perempuan tidak dilibatkan secara aktif, padahal kuota keterwakilan perempuan sebesar 30% telah diatur dalam berbagai regulasi.
Pelanggaran Hukum dan Regulasi
-
PP 106 Tahun 2021 Pasal 9 huruf g: Wajib memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
-
Pergub 16 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (2): Wajib memperhatikan keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota DPRK.
-
UU 15 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (3): Pembentukan DPRK harus mempertimbangkan ketentuan keterwakilan perempuan.
-
Pergub 16 Tahun 2024 Pasal 5 ayat (2): Musyawarah harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan menjunjung keadilan gender.
Tuntutan Masyarakat Distrik Tigi:
-
Batalkan hasil musyawarah yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%.
-
Laksanakan musyawarah ulang dengan pelibatan aktif unsur perempuan.
-
Batalkan penetapan calon anggota DPRK Distrik Tigi yang dinilai tidak sah karena prosesnya tertutup dan tidak demokratis.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deiyai dan Panitia Seleksi segera merespons tuntutan ini demi memastikan hak perempuan dan prinsip demokrasi tetap dijunjung tinggi dalam pengisian keanggotaan DPRK Otsus Deiyai.
[Nabire.Net]
Post Views: 105