(Polres Paniai Pecat Tidak Hormat Bripka SVD, Kapolres: Jangan Main-Main dengan Kode Etik)
Paniai, Kepolisian Resor (Polres) Paniai kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan profesionalisme di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti melanggar ketentuan hukum dan kode etik profesi.
Upacara PTDH berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Paniai pada Selasa (28/7/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.55 hingga 09.20 WIT itu dipimpin langsung oleh Kapolres Paniai, AKBP Roycke H. F. Betaubun, S.IP., S.I.K., M.Si., M.Tr.Opsla, selaku Inspektur Upacara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pejabat Utama (PJU) beserta seluruh personel Polres Paniai.
Dalam upacara tersebut, personel yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Bripka SVD, anggota Bintara Polres Paniai. Proses pemberhentian dilakukan secara inabsensial setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan hukum dan peraturan kedinasan yang berlaku di institusi Polri.
Keputusan pemberhentian mengacu pada Pasal 11 huruf (b) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, dasar hukum lainnya berasal dari Pasal 8 huruf (d) serta Pasal 13 huruf (f) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Paniai menegaskan bahwa pemberian sanksi bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk penegakan aturan yang harus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel.
(Kapolres Paniai, AKBP Roycke H. F. Betaubun, S.IP., S.I.K., M.Si., M.Tr.Opsla)“Kegiatan ini merupakan pemberian hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Ini harus menjadi pengingat dan bahan evaluasi bagi kita semua dalam mengambil pilihan hidup,” tegas AKBP Roycke.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota, baik personel muda maupun senior, termasuk putra daerah yang bertugas di wilayah Papua Tengah, agar selalu menjaga integritas, disiplin, serta memberikan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Jika ingin memiliki jalan hidup yang baik, tetaplah bekerja dengan sebaik-baiknya. Jaga nama baik kesatuan dan institusi besar Polri yang kita cintai ini,” lanjutnya.
Pelaksanaan PTDH menjadi bagian dari upaya pembinaan internal Polri dalam menciptakan organisasi yang profesional, bersih, dan berintegritas. Penegakan disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Langkah tegas yang diambil Polres Paniai sekaligus menunjukkan bahwa setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama untuk mematuhi peraturan kedinasan. Tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Melalui kebijakan tersebut, Polres Paniai berharap seluruh personel semakin meningkatkan kedisiplinan, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta mengedepankan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Ke depan, penegakan aturan secara konsisten diharapkan mampu memperkuat profesionalisme Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
[Nabire.Net]

5 hours ago
3

















































