Nabire, 4 Desember 2025 – Kepolisian Resor Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Papua Tengah. Dipimpin langsung Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., jajaran Satreskrim bersama Satlantas resmi merilis keberhasilan pengungkapan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis (4/12/2025).
Dalam operasi terpadu yang melibatkan Tim Resmob Macan Gurano, polisi berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga kuat bagian dari jaringan terorganisir.
Para pelaku yakni I (35), R (35), I (29), dan VJS alias S (23). Pelaku I, yang berperan sebagai eksekutor, diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas bersyarat pada November 2025.
15 Sepeda Motor Berhasil Diamankan
Dari operasi yang juga terintegrasi dengan Operasi Zebra 2025, aparat berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor, terdiri dari:
-
12 unit diduga hasil curian
-
3 unit ditemukan Satlantas saat penertiban pelanggaran lalu lintas
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 KTP pelaku
-
Handphone
-
Silikon HP
-
Kunci Y
-
Obeng ketok yang dimodifikasi menjadi kunci T, alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dalam waktu singkat
TKP Meluas, 11 Lokasi Diakui Pelaku
Pengungkapan sindikat ini berawal dari empat laporan polisi dengan TKP di:
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Halaman Kantor Pos Oyehe
-
Jalan Perintis, Wonorejo
Dari pemeriksaan lanjutan, pelaku utama I mengakui telah melakukan pencurian di tujuh TKP tambahan sepanjang November 2025, antara lain:
-
Pantai Maf (tiga kali kejadian)
-
Kantor Dukcapil
-
Kantor Pos Nabire
-
Kantor Kelurahan BMW
Beberapa sepeda motor yang diamankan tidak memiliki dokumen resmi Samsat. Polisi menduga sebagian kendaraan berasal dari luar daerah dan diperjualbelikan tanpa dokumen BPKB maupun STNK.
Modus dan Peran Pelaku Terstruktur
Kapolres menjelaskan bahwa sindikat ini bekerja dengan pola yang terorganisir:
-
Pelaku I (35)
Bertindak sebagai eksekutor pencurian menggunakan kunci palsu hasil modifikasi. -
Pelaku R (35)
Berperan sebagai pemantau situasi lokasi sekaligus penadah awal. -
Pelaku I (29) dan VJS alias S (23)
Bertugas memasarkan sepeda motor curian melalui media sosial ataupun transaksi langsung.
Para pelaku menjual motor curian dengan harga Rp4 juta–Rp8 juta, sehingga menarik minat pembeli yang tidak mengetahui asal-usul kendaraan tersebut.
Pasal yang Dikenakan
-
Pelaku I (35) & R (35)
Dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara. -
Pelaku I (29) & VJS alias S (23)
Dijerat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 KUHP, ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku bukan berasal dari satu kelompok tunggal, melainkan jaringan terpecah yang saling terhubung. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain yang diduga ikut terlibat.
“Mereka sudah lama beroperasi. Dari pengakuan pelaku dan jumlah laporan polisi, jelas ini jaringan yang bekerja sistematis. Penelusuran tetap kami lanjutkan untuk membongkar seluruh jaringannya,” tegas Kapolres.
Imbauan Polres Nabire Menjelang Natal dan Tahun Baru
Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjelang momen Natal dan Tahun Baru:
-
Waspada di area keramaian
-
Gunakan kunci ganda pada sepeda motor
-
Aktifkan ronda malam/pos kamling
-
Pasang CCTV di rumah atau tempat usaha
-
Periksa legalitas kendaraan sebelum membeli motor bekas
Polres Nabire mengajak warga serta media untuk membantu menyebarkan informasi terkait kendaraan yang telah diamankan, agar para korban dapat segera mengidentifikasi dan mengambil kembali sepeda motornya.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]

2 hours ago
3















































