(Tambang Emas)
Nabire, 4 Februari 2026 – Fakta mengejutkan terungkap soal aktivitas pertambangan emas di Papua Tengah. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Fretz James Borai, menegaskan bahwa hampir seluruh aktivitas tambang emas yang berkembang di wilayah Papua, khususnya Papua Tengah, merupakan pertambangan emas aluvial yang berada di sepanjang daerah aliran sungai.
Penegasan tersebut disampaikan Fretz saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026). Ia menjelaskan, emas yang selama ini dikelola masyarakat di Nabire dan wilayah Papua lainnya bukan berasal dari batuan induk, melainkan emas sekunder yang telah terlepas dan terbawa arus sungai selama bertahun-tahun.
“Permasalahan kita sebenarnya, emas yang ada di Nabire dan Papua pada umumnya itu tipenya emas aluvial. Emas ini sudah terendam dan terbawa bersama sungai, sehingga penambangannya lebih banyak di daerah sungai,” ujar Fretz.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pertambangan skala besar seperti PT Freeport Indonesia yang masih menambang emas primer langsung dari batuan induk. Sementara itu, pola pertambangan masyarakat di Papua Tengah cenderung bersifat tradisional dan berfokus pada endapan aluvial.
Menurut Fretz, fakta inilah yang menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk mendorong pertambangan rakyat sebagai solusi atas maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini terjadi.
“Karena hampir semua pertambangan emas di Papua Tengah ini aluvial, maka kita lebih cenderung mendorong pertambangan rakyat. Regulasi terkait hal ini sementara kita bahas bersama DPR,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fretz mengungkapkan bahwa Dinas ESDM Papua Tengah telah mengusulkan sejumlah wilayah yang dinilai prospektif kepada Kementerian ESDM untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Langkah yang sudah kita lakukan adalah mengusulkan wilayah-wilayah aluvial agar ditetapkan sebagai WPR. Kalau WPR sudah ditetapkan, maka wilayah yang sebelumnya ilegal bisa dilegalkan melalui perizinan,” jelasnya.
Ke depan, sistem perizinan pertambangan emas di Papua Tengah akan mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang saat ini tengah disusun, dengan penekanan utama pada hak masyarakat adat dan pemilik hak ulayat.
“Nanti izin itu akan dipegang oleh koperasi masyarakat pemilik hak ulayat. Jadi bukan lagi izin yang bebas ke swasta, tapi kembali ke masyarakat,” kata Fretz dengan tegas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan bekerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan, namun kendali utama tetap berada di tangan masyarakat lokal.
“Intinya bagaimana mengangkat harkat dan martabat orang Papua sebagai pemilik negeri ini,” tutupnya.
Fretz berharap pemerintah pusat dapat segera menetapkan WPR di Papua Tengah agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat mengajukan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]

2 hours ago
3












































