Kepritoday.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus TPPO, menyelamatkan 189 korban, serta menetapkan 84 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas unit. “Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi kami dalam melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional seperti TPPO,” ujarnya, Sabtu (16/8).
Rincian pengungkapan kasus sepanjang periode tersebut adalah sebagai berikut. Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap 14 kasus dengan 56 korban diselamatkan dan 23 tersangka ditetapkan, terdiri dari 10 kasus dalam tahap penyidikan dan 4 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21). Ditpolairud Polda Kepri menangani 14 kasus dengan 62 korban diselamatkan dan 24 tersangka, meliputi 2 kasus penyidikan dan 12 kasus P-21.
Polresta Barelang bersama Polsek jajaran mengungkap 27 kasus dengan 59 korban diselamatkan dan 31 tersangka, terdiri dari 15 kasus penyidikan dan 12 kasus P-21. Polresta Tanjungpinang menangani 4 kasus dengan 6 korban diselamatkan dan 5 tersangka, meliputi 1 kasus penyidikan dan 3 kasus P-21. Sedangkan Polres Karimun menangani 1 kasus dengan 6 korban diselamatkan serta 1 tersangka dalam tahap penyidikan.
Selain itu, dalam dua bulan terakhir, Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangani 5 perkara tambahan, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 tersangka.
Untuk memperkuat penanganan TPPO, Pemerintah Provinsi Kepri bersama Polda Kepri mengukuhkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO pada 21 Juli 2025 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang. Acara tersebut dihadiri Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Forkopimda, dan perwakilan instansi vertikal.
Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa TPPO adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “Data dari Bareskrim Polri menunjukkan 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melintasi Batam dan Kepri. Karena itu, diperlukan langkah tegas dan terkoordinasi,” ucapnya.
Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, menambahkan bahwa Gugus Tugas TPPO menjadi simpul kekuatan untuk memutus mata rantai perdagangan orang. “Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta dalam upaya ini,” tegasnya.
Polda Kepri terus memperkuat penegakan hukum, perlindungan korban, dan edukasi masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Sinergi lintas sektor dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media menjadi fokus utama untuk menjadikan Kepri bebas dari TPPO.
Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang. Dengan kolaborasi yang kuat, Kepulauan Riau diharapkan menjadi wilayah yang aman dari ancaman TPPO, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.