Selular.ID – Keamanan data pribadi semakin menjadi perhatian utama di era digital, terutama dengan meningkatnya aktivitas yang membutuhkan data pribadi seperti foto diri, KTP, NIK, dan alamat rumah sebagai persyaratan dalam proses pendaftaran akun, aplikasi digital, juga pinjaman daring (Pindar).
Semakin banyak layanan yang mensyaratkan data-data tersebut, semakin besar pula risiko kebocoran atau penyalahgunaan informasi pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang periode 2022-2023 terjadi 113 kasus kebocoran data pribadi di Indonesia, yang mengakibatkan 143 juta akun terdampak pada 2023.
Kondisi tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kebocoran data terbanyak ke-13 di dunia.
Sebagai salah satu sektor yang mengutamakan keamanan dan kerahasiaan data pengguna, industri fintech lending memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik.
Di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna pinjaman daring (pindar) yang mencapai 8,8 juta orang pada tahun 2024, kasus pencurian identitas untuk pengajuan pinjaman ilegal masih marak terjadi. Hal ini krusial untuk diatasi agar upaya inklusi keuangan yang didorong oleh industri fintech lending dalam menjangkau 132 juta masyarakat underserved dan underbanked—yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional—tetap dapat dipercaya oleh publik dan konsumen.
Sebagai landasan dalam memastikan layanan keuangan yang aman dan terpercaya, pelaku industri fintech lending wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Regulasi ini mengharuskan seluruh badan publik, termasuk platform fintech lending, untuk mengelola data pengguna secara sah, spesifik, dan transparan, serta memastikan bahwa data tidak digunakan tanpa persetujuan eksplisit dari pemiliknya.
Sebagai platform fintech lending yang berkomitmen pada kepatuhan regulasi dan perlindungan konsumen, AdaKami telah mengadopsi berbagai langkah strategis guna memastikan keamanan data pengguna.
“Kami percaya bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kunci dalam membangun kepercayaan konsumen,” ujar Karissa Sjawaldy, Chief of Public Affairs AdaKami, platform pembiayaan digital.
Untuk memastikan keamanan data pengguna yang kini terakumulasi mencapai 7,44 juta orang sejak 2018, AdaKami menerapkan sejumlah teknologi dan protokol keamanan yang sesuai dengan standar industri fintech lending, antara lain:
1. Enkripsi Secure Socket Layer (SSL) untuk memastikan data yang dikirimkan melalui platform tetap aman dan terlindungi dari akses tidak sah dan kebocoran atau penyalahgunaan informasi pribadi.
2. Electronic-Know Your Customer (e-KYC) untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran proses verifikasi pengguna dengan deteksi penipuan berbasis Artificial Intelligence.
3. Kolaborasi dengan Dukcapil
Dalam verifikasi identitas calon pengguna dan pihak swasta seperti Privy dalam tanda tangan digital untuk menjamin proses yang lebih akurat dan aman
AdaKami tidak hanya menerapkan teknologi keamanan tetapi juga menjunjung tinggi transparansi dalam pengelolaan data pengguna, antara lain dengan memastikan bahwa seluruh data hanya digunakan sesuai dengan izin yang diberikan konsumen dan regulasi yang berlaku, menjadikannya dasar dalam pengelolaan dan penyimpanan data yang bertanggung jawab.
Pengelolaan data ini dilakukan sesuai dengan pengaturan dalam UU PDP dan hanya digunakan untuk tujuan yang telah diizinkan serta disetujui sepenuhnya oleh pengguna.
Persetujuan ini diberikan saat pengguna menandatangani perjanjian layanan, yang menjadi dasar hukum bagi AdaKami dalam memproses data pribadi secara transparan dan bertanggung jawab.
Baca Juga:Tips Bijak Melunasi Pinjaman Online (Pinjol)
“Keamanan data bukan hanya tentang penggunaan teknologi, tetapi juga bagaimana kami membangun budaya kepatuhan dan transparansi dalam setiap layanan. Dengan langkah-langkah yang kami terapkan, kami ingin memberikan rasa aman bagi setiap pengguna dalam mengakses layanan fintech lending,” pungkas Karissa.