Pemprov Kepri dan Ombudsman RI Tandatangani Nota Kesepakatan Perkuat Pelayanan Publik

11 hours ago 6

Kepritoday.com Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Ombudsman Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja untuk memperkuat pelayanan publik di Kepri. Penandatanganan berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Senin (15/9), dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, serta disaksikan pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari.

Kesepakatan ini melibatkan seluruh bupati dan wali kota se-Kepri, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), dan Universitas Internasional Batam (UIB). Fokus kerja sama meliputi pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan informasi, sosialisasi, diseminasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sinergi Lintas Lembaga

Gubernur Ansar Ahmad menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Ia mengajak bupati dan wali kota memberikan layanan yang efektif, profesional, dan berkeadilan. Ansar menyebut capaian Kepri pada 2024 meraih zona hijau penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman sebagai motivasi untuk konsisten meninggalkan praktik maladministrasi. “Predikat ini harus menjadi referensi untuk meningkatkan kualitas layanan di masa depan,” ujar Ansar.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa lahirnya Provinsi Kepri bertujuan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Ia menyatakan komitmen ini sejalan dengan kebijakan nasional era Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan tata kelola pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Najih menekankan perlunya koordinasi untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat dan mencegah praktik maladministrasi.

Kolaborasi Akademik

Najih juga menyampaikan bahwa tata kelola pelayanan publik merupakan kunci keberhasilan agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, dan kelalaian hukum berdampak pada citra pemerintah, ketimpangan sosial, hingga pertumbuhan ekonomi. Monitoring regulasi, pemanfaatan teknologi informasi untuk pengaduan masyarakat, dan budaya partisipasi publik dianggap penting untuk memastikan layanan publik berjalan sesuai hak masyarakat.

Kerja sama dengan UMRAH dan UIB membuka peluang kolaborasi akademik, mulai dari riset, pengabdian masyarakat, hingga pengembangan model layanan publik adaptif dan inklusif. Nota kesepakatan ini menegaskan komitmen menjaga prinsip imparsialitas, transparansi, serta check and balances antara pemerintah dan lembaga pengawas eksternal. Dengan sinergi ini, pelayanan publik di Kepulauan Riau diharapkan semakin berkualitas, responsif, dan mampu menjawab tantangan masyarakat di wilayah kepulauan.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |