Pemkab Puncak Jaya Sidak Kios, Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Langgar Aturan

15 hours ago 4

Puncak Jaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak Jaya melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kios yang beroperasi di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan barang kebutuhan masyarakat tersedia, harga tetap terkendali, serta seluruh pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Sidak dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Yubelina Enumbi, SE., MM., MH., bersama tim dari Dinas Koperindag. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memeriksa kondisi barang dagangan, harga satuan yang diterapkan, hingga legalitas usaha setiap pemilik kios.

Pemerintah menilai pengawasan terhadap aktivitas perdagangan perlu dilakukan secara berkala guna memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Selama inspeksi berlangsung, tim menemukan berbagai aspek yang menjadi perhatian, mulai dari pencantuman harga barang hingga masa kedaluwarsa produk yang dijual. Pemerintah mengingatkan seluruh pedagang agar lebih teliti dalam memastikan barang yang dipasarkan masih layak konsumsi dan aman digunakan masyarakat.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Yubelina Enumbi, menegaskan bahwa pengecekan masa kedaluwarsa merupakan tanggung jawab setiap pelaku usaha. Menurutnya, kelalaian dalam mengawasi kualitas barang dapat merugikan konsumen.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar selalu mengecek masa kedaluwarsa barang yang dijual serta memperhatikan harga satuan barang. Jangan menaikkan harga karena hal itu dapat memberatkan masyarakat,” tegas Yubelina Enumbi.

Selain kualitas barang, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap stabilitas harga kebutuhan masyarakat. Para pedagang diminta menetapkan harga secara wajar dan menghindari kenaikan harga sepihak yang berpotensi membebani daya beli masyarakat.

Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada barang dagangan, tetapi juga mencakup kelengkapan dokumen perizinan usaha. Setiap pemilik kios diwajibkan memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah daerah.

Menurut Yubelina Enumbi, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola perdagangan yang tertib. Pemerintah tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban administratif maupun ketentuan lainnya.

“Seluruh pelaku usaha wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk tidak memiliki atau tidak memenuhi ketentuan perizinan usaha, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas hingga pencabutan surat izin usaha,” ujarnya.

Langkah pengawasan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga iklim perdagangan yang sehat. Dengan adanya pengawasan rutin, pemerintah berharap praktik perdagangan yang merugikan konsumen dapat diminimalkan.

Bagi masyarakat, sidak ini diharapkan memberikan rasa aman saat berbelanja karena produk yang beredar akan lebih terjamin kualitasnya. Selain itu, pengawasan terhadap harga diharapkan mampu menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok sehingga tidak terjadi lonjakan yang dapat membebani ekonomi warga.

Sementara bagi pelaku usaha, kegiatan ini menjadi pengingat agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari menjaga kualitas barang, mencantumkan harga secara jelas, hingga melengkapi dokumen perizinan usaha. Kepatuhan tersebut dinilai akan menciptakan persaingan yang sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pedagang.

Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya memastikan kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala. Evaluasi rutin terhadap harga barang, legalitas usaha, dan kualitas produk diharapkan mampu menciptakan sektor perdagangan yang lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha di daerah.

[Nabire.Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |