(Pemkab Deiyai Launching Pajak dan Retribusi Daerah Sesuai Perda No. 1 Tahun 2024, Wakil Bupati: Pastikan Sudah Bayar Pajak)
Deiyai, 28 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Deiyai bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi melaunching implementasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di jalan utama Waghete sebagai langkah awal sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.
Launching ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Deiyai Ayub Pigome, didampingi oleh Kapolres Deiyai dan Dandim 1703/Deiyai. Mereka bersama-sama membuka selubung spanduk serta menempelkan stiker dan pamflet di depan kios-kios dan pertokoan sebagai simbol dimulainya penerapan pajak dan retribusi daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ayub Pigome menegaskan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami harap semua pihak dapat memastikan bahwa mereka sudah memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah. Ini adalah bagian dari kontribusi nyata dalam membangun Kabupaten Deiyai,” ujar Ayub.
Sebelum acara launching, pemerintah daerah bersama sejumlah instansi terkait seperti Bank Papua, BPN, Satlantas, Polres, dan Kodim menyampaikan arahan penting terkait optimalisasi PAD. Salah satu poin utama yang dibahas adalah kebutuhan akan kehadiran kantor Samsat di Deiyai untuk mempermudah pelayanan pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Retribusi Daerah (BPPRD), Dr. Roni Pigome, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah disosialisasikan sejak Januari 2024 dan mulai diterapkan secara bertahap.
“Penerapan pajak ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pajak makanan dan minuman, pajak reklame, hingga retribusi lainnya,” jelas Roni Pigome.
Wakil Bupati Deiyai juga menyerahkan secara simbolis surat izin fiskal daerah kepada sejumlah wajib pajak sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada masyarakat untuk taat pajak.
Dalam kesempatan tersebut, juga ditekankan bahwa masih banyak potensi pajak daerah yang dapat dioptimalkan, seperti pajak reklame, pajak air tanah, pajak restoran, hiburan, dan jenis pajak lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Melalui peluncuran ini, Pemkab Deiyai berharap ASN, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat dapat menjadi teladan dalam membayar pajak demi mewujudkan pembangunan daerah yang mandiri dan berkelanjutan.
[Nabire.Net]
Post Views: 117