Pemerintahan Prabowo Subianto sebenarnya memiliki sejumlah program kerja dan proyek strategis nasional yang jelas berorientasi untuk kemakmuran rakyat dan optimalisasi seluruh keuangan negara untuk mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045, sehingga Presiden all out memerangi korupsi dan mencegah eksploitasi sumber daya alam yang tidak menguntungkan rakyat dan tidak selaras dengan kepentingan nasional.
Sejumlah program andalan pemerintahan seperti makan bergizi gratis (MBG) dianggarkan sebesar Rp 335 triliun dalam APBN; Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan Rp 50 triliun; Sekolah Rakyat sebanyak Rp 50 triliun; dan program pemeriksaan kesehatan gratis. Semua tujuannya sebenarnya jelas, seperti misalnya MBG untuk memerangi gizi buruk/stunting, meningkatkan kecerdasan anak didik dan meningkatkan daya saing mereka, namun oleh kelompok “sakit hati” program populis ini direndahkan dengan disamakan konsep catering dalam propaganda oposisi di whatsapp dan medsos laiinya.
Kopdes merah putih disamakan dengan proyek gedung, jelas tidak benar sama sekali karena Kopdes merah putih akan menjadi hub dan motor pemberdayaan perekonomian desa dengan optimalisasi penggunaan dana desa. Sekolah Rakyat disamakan dengan proyek membangun gedung sekolah jelas propaganda yang salah, karena program sekolah rakyat ini sebenarnya program ekstensifikasi, optimalisasi dan boosting SDM anak-anak Indonesia yang memiliki kapasitas unggul namun tidak tersalurkan dengan baik, sehingga SDM unggul ini dididik pengetahuan, agama dan karakternya dalam prinsip boarding di program sekolah rakyat. Terus program-program pemerintah dinilai tidak sesuai dengan tata kelola anggaran yang baik, juga jelas propaganda tidak cerdas dari kelompok anti pemerintah, karena mereka sudah underestimate terlebih dahulu kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasar prinsip GFG
Pemerintahan saat ini diyakini penulis dalam menyusun program kerjanya sudah sesuai dengan prinsip GFG dan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu penyusunan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting system). Good Financial Governance (GFG) merupakan konsep tata kelola keuangan publik yang menekankan pada proses pengelolaan anggaran negara atau daerah secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi pada efektivitas dan efisiensi. GFG muncul sebagai respon atas berbagai persoalan klasik pengelolaan keuangan misalnya korupsi, ketidakefisienan anggaran, rendahnya kualitas pelayanan publik, hingga lemahnya kontrol terhadap kinerja fiskal.
Penerapan GFG membutuhkan mekanisme yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi anggaran, serta memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun administratif. Selain itu, implementasi GFG bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan keuangan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Prinsip pertama dalam GFG adalah transparansi, yang mengharuskan pemerintah menyediakan informasi anggaran secara terbuka agar dapat diakses dan dipahami publik. Transparansi memungkinkan masyarakat melakukan kontrol sosial terhadap proses anggaran dan mengurangi peluang penyimpangan (Ratna et al., 2023).
Prinsip kedua adalah akuntabilitas, yaitu kewajiban pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai peraturan dan tujuan pembangunan. Akuntabilitas ditunjukkan melalui laporan realisasi anggaran, audit BPK, serta evaluasi SAKIP (Indrawati, 2012).
Prinsip ketiga, responsibilitas, menekankan kepatuhan pemerintah terhadap seluruh ketentuan hukum dan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Pemerintah harus bertindak sesuai mandat dan kewenangan serta mengelola anggaran berdasarkan asas legalitas (OECD, 2016).
Prinsip keempat, independensi, mengharuskan proses penganggaran dan pengawasan keuangan bebas dari intervensi pihak yang memiliki konflik kepentingan, sehingga kebijakan ditetapkan berdasarkan analisis objektif dan kebutuhan publik (Ratna et al., 2023).
Prinsip kelima, fairness atau keadilan, menuntut agar anggaran dikelola secara nondiskriminatif dan berpihak pada kesejahteraan seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan (Sariono & Sitorus, 2024).
Menurut (Bovens, 2006), akuntabilitas publik adalah suatu hubungan sosial di mana seorang aktor memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban kepada pihak yang berwenang menilai tindakannya. Menurut (Romzek & Dubnick, 1987), akuntabilitas publik memiliki beberapa dimensi, yaitu akuntabilitas birokratis, akuntabilitas profesional, akuntabilitas politik, dan akuntabilitas hukum.
Keempat dimensi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya harus patuh pada peraturan, tetapi juga pada standar etika, tuntutan politik, dan mekanisme pengawasan publik. Dalam pengelolaan keuangan, akuntabilitas publik diwujudkan melalui penyusunan laporan keuangan, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengawasan DPR/DPRD, serta keterbukaan informasi anggaran kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip good financial governance yang menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas setiap rupiah dana publik yang dikelola (Indrawati, 2012).
Akuntabilitas keuangan merupakan bentuk akuntabilitas yang paling penting dalam konteks APBD/APBN. Akuntabilitas ini mencakup pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pengelolaan pendapatan dan belanja secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan sesuai prinsip anggaran berbasis kinerja. (OECD, 2016) menjelaskan bahwa akuntabilitas fiskal yang baik dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperbaiki kualitas keputusan anggaran.
Sementara itu, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu penyusunan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting system) yang menggantikan paradigma penyusunan anggaran lama traditional budget. Dalam ketentuan aturan tersebut dijelaskan, penyusunan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting system) menggantikan traditional budget yang memiliki kelemahan khususnya berkaitan dengan tumpang tindih anggaran yang mengakibatkan terjadinya inefisiensi anggaran (Dewi & Hoesada, 2020).
Dalam hal ini proses penyusunan anggaran berbasis kinerja harus didasarkan atas pertimbangan beban kerja yang dihasilkan dan unit cost karena setiap kegiatan yang dijalankan tidak hanya berfokus kepada output, namun juga memperhatikan outcome, benefit, serta impact atas kegiatan yang dijalankan dalam kerangka anggaran tersebut. Hal ini didukung oleh pendapat Robinson & Last (2009) yang menyebutkan performance based budgeting system bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dana publik yang dikaitkan dengan pendanaan organisasi sektor publik yang dicapai secara sistematik.
Publik melalui pemberitaan media massa sebenarnya sudah tercerahkan jika pelaksanaan program pemerintah masih “on the track“ setidaknya dengan indikasi pertama, dalam Raker DPR RI dengan BGN misalnya terkait MBG; Raker DPR RI dengan Kemenkes terkait cek kesehatan gratis; Raker DPR RI dengan Kemensos dan Kemendikdasmen terkait sekolah rakyat; Raker DPR RI dengan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM terkait koperasi desa merah putih dll selalu menghasilkan output dan rekomendasi yang positif semuanya terkait program kerja pemerintah tersebut.
Kedua, evaluasi dari BPK dan BPKP termasuk Inspektorat masing-masing Kementerian juga menunjukkan sinyal positif atas pelaksanaan MBG, Sekolah rakyat dll. Ketiga, KPK dan APH tidak henti hentinya melakukan OTT dan menyelamatkan keuangan negara dari “tikus-tikus, setan, begundal dan bromocorah para koruptor” yang menggarong keuangan negara.
Jelas harus diakui pelaksanaan seluruh program pemerintah tersebut tidak lepas dengan permasalahan dan kendala, namun jajaran pemerintah juga tampak all out menyelesaikannya, karena ex nihilo nihil fit; tidak ada yang berasal dari ketiadaan; usaha diperlukan untuk berhasil.
Polarisasi dan anti pemerintah
Maraknya propaganda anti program pemerintah tampaknya merupakan agenda setting kelompok kepentingan yang terimbas “backfire” program pemerintah jelas ingin menciptakan polarisasi ditengah masyarakat dan mengagitasi mereka untuk melawan pemerintahan.
Polarisasi adalah keterbelahan masyarakat dalam menyikapi isu-isu politik. Umumnya terjadi karena perubahan sosiokultural dalam masyarakat dan munculnya elite-elite politik baru yang memanfaatkan perubahan itu.
Menurut Nolan McCarty (2019), partisan adalah sikap dalam mendukung suatu partai, terlepas apakah sikap itu muncul karena perbedaan pandangan yang tajam (polarisasi) atau karena sebab lain. Adapun polarisasi adalah perbedaan dalam menyikapi isu-isu fundamental.
Eve Warburton (2019), sarjana asal Australia, menegaskan hal yang kurang lebih sama bahwa polarisasi di Indonesia ‘sudah menggerus lembaga-lembaga demokrasi dan merusak bangunan sosialnya’ (polarization is already eroding Indonesia’s democratic institutions and damaging its social fabric). Sementara, studi Thomas Carothers dan Andrew O’Donohue (2019) tentang merosotnya demokrasi di berbagai negara mendaftar sejumlah dampak buruk polarisasi.
Setidaknya ada enam masalah yang muncul akibat keterbelahan politik di tengah masyarakat. Pertama, polarisasi merusak institusi-institusi demokrasi, terutama lembaga hukum. Keterbelahan politik melahirkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik kepada pengadilan karena pengadilan dianggap sebagai instrumen penguasa. Kedua, polarisasi memperlemah dan menghalang-halangi proses pembuatan undang-undang. Polarisasi bukan hanya tentang perbedaan, tapi juga tentang kebencian dan kecurigaan terhadap apa saja yang datang dari lawan politik. Pembuatan undang-undang sejatinya melewati proses diskusi dan perdebatan yang rasional. Namun, polarisasi kerap mengakhiri percakapan yang waras. Ketiga, polarisasi berdampak pada pelecehan institusi kepresidenan (melalui cibiran terkait intensnya kunjungan kerja Presiden ke luar negeri sebagai salah satu contohnya).
Keempat, polarisasi juga menghilangkan kredibiltas partai politik. Karena partai politik berusaha ‘populis’ dan ikut terlibat dalam pertengkaran-pertengkaran dua kelompok yang berseteru, mereka tak lagi memiliki agenda yang jelas. Alih-alih memikirkan hal-hal fundamental, partai politik terlibat dalam perdebatan tak produktif, seperti isu tes keperawanan, rendang babi, label halal, pengeras suara, ketentuan salat berjemaah, poligami, dan sejenisnya.
Kelima, polarisasi tak hanya merusak beberapa aspek demokrasi di dalam negeri, tapi juga berdampak pada penyikapan masyarakat terhadap isu-isu yang terkait dengan kebijakan luar negeri. Kebijakan luar negeri pemerintah yang seharusnya mendapat dukungan mengalami penolakan dan kritik keras, bukan karena kebijakan itu buruk, tapi simply karena mereka tak suka dengan sang presiden.
Keenam, dampak paling buruk dari polarisasi adalah meningkatnya intoleransi dan kekerasan di tengah masyarakat. Karena mereka tidak lagi percaya kepada pengadilan dan lembaga-lembaga pemerintah, solusinya adalah kekerasan di jalanan. Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Ade Armando beberapa bulan lalu adalah contoh nyata dari dampak buruk polarisasi.
Kelompok anti pemerintah = brutus
Menurut catatan sejarah, Brutus atau Marcius Junius Brutus alias Quintus Servilius Caepio Brutus merupakan seorang politikus pada zaman Romawi kuno. Selama kariernya, dia kerap bersekutu dengan politikus sekaligus panglima perang Pompey untuk melawan kekuasaan Kaisar Romawi Julius Caesar. Brutus dan para pengikut Pompey kemudian kalah dalam Perang Pharsalus pada tahun 48 sebelum Masehi.
Saat itu Julius Caesar memutuskan mengampuni Brutus. Akan tetapi, Brutus merencanakan untuk menggulingkan dan membunuh Julius Caesar karena menilai gaya pemerintahannya semakin sewenang-wenang. Dia lantas menghimpun dan menggalang dukungan dari sejumlah senator untuk membunuh Julius Caesar. Rencana itu berhasil dilakukan pada 15 Maret 44 sebelum Masehi. Akan tetapi, akibat pembunuhan itu membuat dunia politik dan sosial kerajaan Romawi terus bergejolak karena banyak kelompok yang berebut kekuasaan.
Brutus dan iparnya, Gaius Cassius Longinus, kemudian menjadi pelarian karena diburu oleh para pengikut Julius Caesar dan keturunannya. Mereka kemudian mengobarkan perang saudara. Brutus dan para pengikutnya kemudian kalah dalam Perang Philippi pada Oktober 42 sebelum Masehi. Saat itulah dia memutuskan bunuh diri. Sejak saat itu nama dan sosok Brutus diingat dan disematkan kepada orang-orang yang dituduh sebagai pengkhianat atau musuh dalam selimut di dunia politik. Last but not least, penulis yakin Presiden Prabowo dan jajarannya memiliki semangat amor vincit onia; cinta menaklukkan segala, untuk kesejahteraan negara dan bangsa.
*Penulis adalah alumnus pasca sarjana Universitas Indonesia dan analis madya di Center of Risk Strategic Intelligence Assessment (Cersia)
Penulis : Erlangga Pratama dan Toni Soemintardjo

5 hours ago
3










































