Miliki Sabu, Ayah-Anak di Palu Ditangkap

2 weeks ago 19

Kepritoday.comSatuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan tajinya dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Palu. Kali ini, sebuah kasus yang melibatkan seorang ayah berinisial D (51) dan anak perempuannya N (36) berhasil diungkap di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan ini membuktikan bahwa bahaya narkotika bisa menyusup bahkan ke dalam ikatan keluarga, membuat kita semua perlu waspada.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencium gelagat mencurigakan di lingkungan tersebut. Petugas langsung bergerak cepat, menyisir lokasi, dan akhirnya meringkus kedua pelaku di rumah mereka. Barang bukti berupa 32 paket sabu seberat 6,70 gram, dua lembar plastik klip kosong, serta dua sendok plastik dari pipet berhasil disita.

Kamu mungkin bertanya, bagaimana sebuah keluarga bisa terjerat dalam lingkaran ini? Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkotika tak memandang status atau hubungan darah. Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk memutus rantai peredaran yang lebih besar di Palu.

Miliki Sabu, Ayah-Anak di Palu Ditangkap Miliki Sabu, Ayah-Anak di Palu Ditangkap Miliki Sabu, Ayah-Anak di Palu Ditangkap

Awal mula kasus ini adalah laporan masyarakat yang peka terhadap aktivitas mencurigakan di Jalan Pertiwi. Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan mendalam, mengamati gerak-gerik pelaku. Pada Sabtu sore, petugas menggerebek rumah pelaku dan menemukan barang bukti tersembunyi.

Saat digeledah, D dan N tak berkutik. Mereka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk dikonsumsi sekaligus dijual. Pengakuan ini menjadi titik awal bagi polisi untuk menelusuri sumber pasokan yang lebih besar.

Kepedulian warga menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kamu bisa bayangkan, laporan sederhana dari tetangga mampu selamatkan banyak nyawa. Penangkapan ini juga menambah daftar keberhasilan polisi dalam menekan peredaran narkotika di Palu sepanjang tahun ini.

Pihak kepolisian kini fokus mencari tahu jaringan di balik pelaku. Meski skala kecil, kasus ini menunjukkan betapa licinnya peredaran sabu di masyarakat. Langkah cepat aparat patut mendapat acungan jempol karena mencegah dampak lebih luas.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari strategi besar kepolisian. “Kami tak akan beri ruang bagi pelaku narkoba di wilayah ini,” ujarnya dengan tegas. Komitmen ini terlihat dari razia rutin dan edukasi masyarakat yang terus digalakkan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat, hingga penjara seumur hidup, menanti mereka. Hukum ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk hubungan ayah-anak.

Saat ini, D dan N ditahan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Keluarga mereka juga ditawarkan bimbingan rehabilitasi jika diperlukan. Upaya ini menunjukkan bahwa polisi tidak hanya menangkap, tetapi juga peduli pada pemulihan.

Kejadian ini menjadi cerminan bahwa narkotika adalah ancaman nyata bagi keluarga dan masyarakat. Penangkapan ayah dan anak ini bukan sekadar berita, tetapi panggilan untuk kita semua lebih peduli. Polisi terus bergerak, dan kamu bisa ikut andil dengan tetap waspada di lingkungan sekitar.

(Source = tribratanews)

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |