Kepritoday.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menerima kunjungan kerja spesifik dari Komisi III DPR RI di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, pada Jumat (22/8/2025). Dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H., kunjungan ini bertujuan menyerap aspirasi, masukan, dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum di Kepri, khususnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hadirin dan Agenda Kunjungan
Acara dihadiri Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., serta pejabat utama Polda Kepri. Dari Komisi III DPR RI, hadir anggota seperti Hj. Dewi Juliani, S.H., Gilang Dhielafararez, S.H., LL.M., Rizki Faisal, Muhammad Rahul, Bimantoro Wiyono, Nabil Husien Said Amin Alrasyidi, Rudianto Lallo, S.H., M.H., Endang Agustina, S.Sos., M.H., dan Andi Muzakkir Aqil, S.H., M.H., bersama tim sekretariat. Turut hadir Kajati Kepri Jehekiel Devy Sudarso, S.H., CN., Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat, S.I.K., M.H., Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar, Bc.IP., S.Sos., M.Si., dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kepri.
Poin Penting dari Komisi III DPR RI
Moh. Rano Alfath menekankan pentingnya penguatan hak kewarganegaraan di hadapan hukum, mendorong Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan lebih selektif dalam penegakan hukum. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan Kemenkumham untuk mendukung revisi KUHAP, yang jadi kunci pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Rano menegaskan, masukan dari aparat penegak hukum di daerah, termasuk Polri, Kejaksaan, BNN, dan Kemenkumham, akan memperkaya rancangan KUHAP.
Masukan dari Polda Kepri
Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, menyampaikan sejumlah masukan terkait RUU KUHAP:
- Polda Kepri setuju dengan penguatan hak semua pihak dalam proses pidana untuk jamin perlindungan HAM, transparansi, dan kesetaraan di depan hukum.
- Mendukung pembagian kewenangan yang jelas untuk sistem peradilan pidana yang efektif, transparan, dan akuntabel, dengan HAM sebagai prioritas utama.
- Siap mendukung restorative justice untuk penegakan hukum yang lebih humanis.
- Menilai pengaturan hak korban untuk ganti rugi penting demi tingkatkan kepercayaan masyarakat.
- Fokus pada pembinaan narapidana agar bisa kembali berkontribusi di masyarakat.
- Menegaskan pentingnya Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang mengedepankan koordinasi tanpa mengorbankan independensi lembaga.
Konteks Revisi KUHAP
Revisi KUHAP jadi agenda penting Komisi III DPR RI untuk perbarui UU No. 8 Tahun 1981 yang udah berlaku lebih dari empat dekade. Pembaruan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan dinamika hukum, kemajuan teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Kunjungan ke Polda Kepri ini jadi bagian dari upaya Komisi III menjaring masukan dari daerah agar proses legislasi lebih partisipatif dan berbasis kebutuhan riil.