Kuliah Umum HKI Politeknik Batam Hadirkan Konsul AS dan Kanwil Kemenkum Kepri

7 hours ago 4

Kepritoday.comKuliah umum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Politeknik Negeri Batam berlangsung dengan menghadirkan perwakilan dari Kanwil Kemenkum Kepri, Konsulat Amerika Serikat, dan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri. Acara ini jadi ruang penting untuk memperkuat kesadaran mahasiswa soal perlindungan karya inovatif yang mereka hasilkan.

Pentingnya Ekosistem Intelektual

Kamu yang kuliah di kampus vokasi seperti Politeknik Batam pasti sering menghasilkan karya aplikatif. Direktur Politeknik Negeri Batam, Ir. Bambang Hendrawan, menekankan bahwa karya itu bukan hanya tugas akademik, tetapi bisa jadi aset berharga. Jika didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, mahasiswa mendapat perlindungan hukum sekaligus nilai tambah untuk karier.

Bambang juga menyoroti perlunya ekosistem KI yang sehat di lingkungan kampus. Menurutnya, kampus harus memfasilitasi mahasiswa agar lebih peduli dan paham prosedur pendaftaran hak cipta, merek, atau paten. Polibatam ingin jadi pusat lahirnya inovasi yang terlindungi hukum, sehingga mahasiswa tidak hanya cerdas, tetapi juga siap bersaing di dunia kerja dan industri.

Dari sisi pemerintah daerah, hadir Syamsul Bahrum, Analis Kebijakan Ahli Utama yang mewakili Gubernur Kepri. Ia menyampaikan dukungan penuh atas inisiatif kampus dan Kedutaan Besar Amerika Serikat dalam mendorong kesadaran HKI. Menurutnya, di wilayah Kepri yang strategis, perlindungan kekayaan intelektual perlu terus digaungkan agar karya anak muda tidak mudah dicuri atau disalahgunakan pihak luar.

Perspektif Global Amerika

Kehadiran Konsul Amerika Serikat untuk Wilayah Sumatra, Lisa Podolny, membawa sudut pandang global. Ia berbagi pengalaman tentang bagaimana sistem KI di AS bekerja, sekaligus menekankan pentingnya penegakan hukum. Baginya, perlindungan KI bukan hanya isu lokal, melainkan bagian dari perdagangan dan inovasi dunia.

Acara ini juga menghadirkan Pete C Mehravari yang memaparkan tentang peran US IP Interagency. Lembaga ini mengoordinasikan beberapa departemen penting di AS, seperti Department of State, Department of Justice, dan Department of Homeland Security. Mereka bekerja sama untuk memastikan perlindungan KI berjalan efektif, baik di ranah domestik maupun internasional.

Bagi kamu mahasiswa, informasi ini membuka wawasan tentang bagaimana negara besar mengelola KI dengan serius. Kamu bisa melihat perbandingan sistem Indonesia dan Amerika. Indonesia sedang berusaha memperkuat budaya pendaftaran KI, sementara Amerika sudah memiliki ekosistem integratif dengan dukungan penuh aparat hukum.

Kelebihan dan Kekurangan

Dari sisi Indonesia, kelebihan terletak pada semangat kampus dan pemerintah daerah yang mulai aktif mengedukasi mahasiswa. Biaya pendaftaran HKI di Indonesia juga relatif terjangkau, sekitar Rp200 ribu–Rp600 ribu tergantung jenis permohonan. Namun, kekurangannya adalah masih minimnya kesadaran mahasiswa untuk mendaftarkan karya mereka. Banyak yang belum tahu prosedurnya, atau menganggap prosesnya rumit.

Di sisi lain, sistem Amerika Serikat sudah sangat mapan. Kelebihannya adalah perlindungan hukum yang kuat dan koordinasi antar-departemen yang jelas. Kekurangannya justru pada biaya, karena pendaftaran paten di AS bisa mencapai USD 900 hingga USD 1.600, setara Rp14 juta–Rp25 juta, belum termasuk biaya pengacara. Biaya tinggi ini membuat mahasiswa atau peneliti pemula sering kesulitan mendaftarkan karya mereka.

Sinergi Akademisi dan Pemerintah

Acara kuliah umum ini memperlihatkan pentingnya sinergi antara kampus, pemerintah, dan mitra internasional. Kanwil Kemenkum Kepri melalui Bobby Briando sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menegaskan kesiapan untuk mendampingi mahasiswa dalam proses pendaftaran HKI.

Kolaborasi ini diharapkan bisa memperkuat budaya intelektual di kalangan mahasiswa. Dengan pemahaman yang benar, mahasiswa bisa lebih percaya diri menciptakan karya baru tanpa takut dicuri. Pada akhirnya, perlindungan KI akan memberi dampak nyata bagi pengembangan ekonomi kreatif di Batam dan Kepri.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |