Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembalikan hasil kejahatan korupsi kepada masyarakat. Melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), KPK secara resmi menghibahkan enam bidang tanah hasil rampasan dari perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.
Nilai total aset yang diserahkan mencapai lebih dari Rp26 miliar, dengan proses hibah dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel.
Seluruh bidang tanah yang dihibahkan berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Aset ini sebelumnya telah ditawarkan melalui lelang, namun belum terjual. Sesuai ketentuan, barang rampasan negara kemudian dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Rincian enam bidang tanah:
1 | 7904 | 300 m² | Rp3.885.890.000 |
2 | 7905 | 115 m² | Rp1.489.591.000 |
3 | 7897 | 150 m² | Rp1.942.945.000 |
4 | 7986 | 300 m² | Rp3.885.890.000 |
5 | 7906 | 610 m² | Rp7.901.310.000 |
6 | 7898 | 590 m² | Rp7.642.251.000 |
Total | – | Rp26.747.877.000 |
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa pemanfaatan barang rampasan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. KPK akan terus memantau dan memastikan aset sudah balik nama menjadi barang milik daerah serta digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami pastikan aset tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujarnya dalam acara penyerahan simbolis di Puspem Kabupaten Badung, Selasa (15/7/2025).
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menyampaikan apresiasinya atas hibah yang diberikan oleh KPK. Ia menyebut bahwa aset tersebut akan mendukung program strategis daerah seperti “Sapta Kruya Adi Cipta”, termasuk pembangunan taman kreatif desa dan fasilitas publik lainnya.
“Kami akan manfaatkan aset hibah ini sebaik mungkin demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap negara. KPK menegaskan bahwa hasil rampasan dari tindak pidana korupsi tidak boleh menjadi simbol semata, melainkan harus dikembalikan dalam bentuk manfaat nyata kepada masyarakat.
Pemberian hibah ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset dan restitusi publik, sekaligus memperkuat narasi bahwa negara hadir untuk mengoreksi dampak kejahatan korupsi. Masyarakat pun diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan berdampak langsung.