Kepritoday.com – Setelah bebas dari penjara, Rizal—warga Desa Rejai, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau—akhirnya angkat bicara terkait kasus yang pernah menyeret namanya. Melalui sambungan telepon kepada awak media ini, Sabtu (12/7/2025), Rizal mengungkapkan bahwa dirinya hanya dijadikan tumbal oleh dua mafia BBM bersubsidi, yakni Amirudin dan Yusril.
“Saya bukan satu-satunya yang terlibat. Tapi saya sendiri yang dihukum. Harusnya pihak pertama dan kedua juga ikut bertanggung jawab,” tegas Rizal.
Hanya Rizal yang Dipenjara
Sebelumnya, Rizal dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun dan telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 9 bulan sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia mengaku membeli BBM subsidi jenis solar melalui perantara bernama Yusril, sedangkan Amirudin disebut sebagai penyalur utama. Keduanya merupakan warga Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat.
Dalam pernyataannya, Rizal menuturkan bahwa sebelum proses hukum berjalan, Amirudin dan Yusril sempat membuat surat perjanjian bermaterai yang menyatakan bahwa mereka bersedia memberikan nafkah sebesar Rp3 juta per bulan kepada keluarga Rizal selama ia menjalani masa hukuman.
“Mereka bilang saya pasang badan saja, nanti keluarga saya mereka bantu tiap bulan. Tapi kenyataannya janji tinggal janji,” cetus Rizal.
Isi Perjanjian Bermaterai
Berdasarkan dokumen bermaterai yang diterima redaksi, berikut identitas kedua pihak dalam perjanjian:
1. Yusril
- Tempat/Tanggal Lahir: Sungai Buluh, 13 September 1980
- Pekerjaan: Nelayan
- Alamat: Kampung Suak Rejai, RT 002/RW 004, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat
2. Amirudin
- Tempat/Tanggal Lahir: 10 Oktober 1971
- Pekerjaan: Nelayan
- Alamat: RT 001/RW 001, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat
Isi perjanjian menyatakan bahwa apabila kedua pihak tidak menunaikan kewajiban finansialnya kepada keluarga Rizal, maka mereka bersedia diproses secara hukum, baik selama Rizal masih di dalam tahanan maupun setelah bebas.
Janji Tak Ditepati
Namun, menurut Rizal, selama hampir dua tahun di penjara, bantuan yang diberikan oleh kedua pihak tersebut tidak pernah mendekati nilai yang dijanjikan. Ia hanya menerima bantuan beberapa kali dalam jumlah kecil.
“Kadang cuma Rp500 ribu, paling banyak Rp700 ribu. Totalnya cuma beberapa juta. Jauh dari janji mereka yang Rp3 juta per bulan,” keluhnya.
Lebih lanjut, Rizal menyayangkan sikap Amirudin dan Yusril yang hingga kini belum juga menemuinya setelah ia bebas.
Ancam Tempuh Jalur Hukum
Rizal kini menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari kedua pihak yang disebutkannya, ia akan mengambil langkah hukum.
“Saya masih tunggu niat baik mereka. Tapi kalau nggak ada juga, saya akan laporkan mereka sesuai isi perjanjian itu,” tutup Rizal dengan nada tegas.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya menghubungi Amirudin dan Yusril guna meminta klarifikasi atas tuduhan dan isi perjanjian tersebut. Nomor telepon keduanya belum bisa dihubungi, dan belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.