Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,14 gram, hasil pengungkapan kasus peredaran sabu yang melibatkan tersangka berinisial AS alias K, Kamis (10/7/2025) di Mapolda DIY. Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen tegas aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta.
AS, Kurir Jaringan Napi Buron Berinisial A
Tersangka AS, pria berusia 47 tahun yang berdomisili di kawasan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, ditangkap setelah penyelidikan mengungkap perannya sebagai perantara peredaran sabu. Ia mengaku menerima perintah dari seorang narapidana yang masih buron, berinisial A, melalui aplikasi WhatsApp.
Perintah tersebut mencakup mengambil sabu di wilayah Klaten, Jawa Tengah, mengemas ulang dalam berbagai ukuran, dan mengedarkannya dengan sistem tempel, yaitu meletakkan paket di titik-titik yang ditentukan.
“Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp500.000 untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan,” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Alaal Prasetyo, S.I.K., yang memimpin proses pemusnahan barang bukti.
Barang Bukti & Penangkapan
Dalam penggerebekan yang dilakukan di Bimomartani, Sleman, dan disaksikan oleh aparat setempat, polisi mengamankan:
-
6 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat total 36,14 gram
-
Timbangan digital
-
Pipet kaca
-
Plastik klip kosong
Semua barang bukti tersebut dimusnahkan di Mapolda DIY sesuai ketetapan dari Kejaksaan Negeri DIY dan disaksikan para pihak sebagai bentuk transparansi hukum.
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan:
-
Pasal 114 ayat (2) atau
-
Pasal 112 ayat (2) juncto
-
Pasal 127 ayat (1) huruf a
-
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Komitmen Polda DIY Perangi Narkoba
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk terus menindak jaringan pengedar narkoba, terutama yang menyasar wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Langkah tegas ini diambil demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.