KPK Gelar Lelang Aset Rampasan Korupsi 2025

3 days ago 3

Kepritoday.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi gencar memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset negara yang disita dari kasus korupsi. Pada Rabu, 17 September 2025, KPK bakal ngadain lelang eksekusi barang rampasan negara yang udah punya kekuatan hukum tetap. Lelang ini bakal digelar secara daring lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Kamis (4/9/2025), KPK ngasih kesempatan buat masyarakat buat lihat langsung barang-barang yang bakal dilelang. Acara aanwijzing ini dijadwalkan pada Kamis, 11 September 2025, dari pukul 10.00 sampai 15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.

Lelang ini jadi bagian dari komitmen KPK buat transparansi sekaligus memastikan duit hasil lelang balik ke kas negara demi kesejahteraan rakyat. Aset yang dilelang macem-macem, mulai dari yang bergerak sampe yang nggak bergerak, dan nilainya juga nggak main-main. Apa aja? Nih daftarnya:

  • Tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, dan Bali.
  • Unit apartemen dan rumah susun di Jakarta dan sekitarnya.
  • Kendaraan bermotor, perhiasan emas, sampe barang elektronik kayak gawai, laptop, dan perangkat forensik.

Nilai limit lelangnya bervariasi, mulai dari jutaan sampe puluhan miliar rupiah, tergantung jenis dan lokasi asetnya.

Proses lelang bakal dilakukan secara tertutup (closed bidding) lewat aplikasi dan situs resmi www.lelang.go.id. Buat ikutan, peserta wajib setor uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang. KPK juga ngasih beberapa aturan penting buat peserta:

  • Nominal jaminan harus sesuai dan udah masuk ke KPKNL paling lambat H-1 lelang.
  • Biaya transaksi bank ditanggung penuh sama peserta.
  • Peserta wajib punya akun terverifikasi di situs lelang resmi.
  • Semua syarat dan tata cara bisa dicek di menu “Tata Cara dan Prosedur” di www.lelang.go.id.

Kalau ada penundaan atau pembatalan lelang, peserta nggak bisa nuntut KPK, KPKNL Jakarta III, atau pejabat lelang. KPK menegaskan kalau hasil lelang ini bakal sepenuhnya disetor ke kas negara. Langkah ini sejalan sama Asta Cita Presiden RI, terutama buat wujudin sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, sekaligus memulihkan kerugian akibat korupsi.

Lewat lelang yang terbuka dan akuntabel ini, KPK nggak cuma menegakkan hukum, tapi juga nunjukin kalau pemberantasan korupsi jalan bareng sama penguatan tata kelola keuangan negara demi kemakmuran rakyat.

Sumber:infopublik.id

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |