Korupsi PNBP Pemanduan Kapal Rugikan Rp4,5 Miliar

1 month ago 29

Kepritoday.comKorupsi PNBP jasa pemanduan kapal menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Anda dapat memahami betapa signifikan dampaknya terhadap pembangunan daerah. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kini menahan dua tersangka baru untuk mendalami kasus ini.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pelabuhan wilayah Batam. Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menetapkan S dan AJ sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 30 September 2025.

S menjabat sebagai Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial hingga Juli 2016. AJ merupakan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Perusahaan ini melaksanakan layanan pemanduan dan penundaan kapal tanpa Kerjasama Operasional (KSO) resmi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Lima terpidana sebelumnya telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan. Kejati Kepri terus mengejar pelaku untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Penahanan Tersangka dan Dakwaan Hukum

Penahanan kedua tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. Penahanan ini bertujuan mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kepala Kejati Kepri menegaskan komitmen untuk menindak pelaku korupsi tanpa terkecuali.

Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

PT Bias Delta Pratama beroperasi dari tahun 2015 hingga 2021 di wilayah Kabil dan Batu Ampar. Kegiatan pemanduan dan penundaan kapal dilakukan tanpa dasar KSO dengan BP Batam. Akibatnya, perusahaan ini tidak menyetorkan bagi hasil PNBP sebesar 20 persen kepada BP Batam.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara mencapai 272.497 dolar AS. Dengan kurs 16.692 rupiah per dolar, total kerugian setara Rp4.548.519.924. Anda dapat melihat pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah kerugian serupa.

Pada 29 September 2025, tim penyidik menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar. Penggeledahan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Batam. Tiga kontainer dokumen disita sebagai bukti pendukung penyidikan.

Dokumen tersebut menjadi kunci untuk mengungkap alur dana ilegal. Penyidik yakin bukti ini akan memperkuat dakwaan. Anda dapat membayangkan bagaimana pengawasan yang lebih baik dapat mencegah kerugian miliaran rupiah untuk pembangunan Kepri.

Dampak Korupsi terhadap Ekonomi Daerah

Korupsi ini menyebabkan kerugian signifikan bagi BP Batam. Pendapatan negara tidak optimal karena operasional tanpa dasar hukum yang jelas. Anda yang bergantung pada pelabuhan Batam mungkin merasakan dampaknya melalui biaya logistik yang meningkat.

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012 mengatur bagi hasil 20 persen untuk kapal tunda. Namun, kegiatan pemanduan kapal hanya berdasarkan kesepakatan tidak resmi. Hal ini menyebabkan negara kehilangan hak atas pendapatan tersebut.

Kasus ini mengungkap kelemahan pengawasan di pelabuhan Batam. Selama 2015 hingga 2018, tidak ada KSO resmi dengan PT Bias Delta Pratama. Penyidik menekankan pentingnya kontrak yang jelas untuk mencegah praktik ilegal.

Sebagai pusat maritim, Kepri membutuhkan integritas tinggi dalam pengelolaan pelabuhan. Korupsi dapat menghambat investasi dan lapangan kerja. Anda dapat mendukung upaya Kejati Kepri dengan melaporkan indikasi penyimpangan di lingkungan sekitar.

Kasus sebelumnya melibatkan lima terpidana, termasuk Allan Roy Gemma dan Syahrul. Mereka terlibat dalam perusahaan seperti PT Gemalindo Shipping dan PT Pelayaran Kurnia Samudra. Putusan inkracht menunjukkan keberhasilan penegakan hukum.

Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada November 2024. Proses cepat ini menghasilkan penahanan tersangka baru. Kejati Kepri menunjukkan dedikasi kuat dalam pemberantasan korupsi sektor pelayaran.

Berikut adalah tabel perbandingan untuk memahami skala kerugian.

Aspek PT Bias Delta Pratama Kerugian Negara
Periode Operasi 2015-2021 Rp4,55 Miliar
Bagi Hasil Wajib 20% Pendapatan 272.497 USD
Dasar Hukum Tanpa KSO Perka 16/2012
Bukti Disita 3 Kontainer Dokumen Penggeledahan 2025

Tabel ini menggambarkan ketidaksesuaian operasional yang menyebabkan kerugian. Anda dapat menilai pentingnya penerapan aturan ketat untuk mencegah kasus serupa.

Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, menegaskan komitmen untuk memproses hukum secara adil. Penahanan ini menjadi langkah awal memulihkan kepercayaan publik. Anda dapat mengharapkan proses hukum yang transparan.

Kasus korupsi PNBP jasa pemanduan kapal memberikan pelajaran penting. Anda dapat turut mengawasi sektor maritim untuk mewujudkan Kepri bebas korupsi. Kejati Kepri menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum.

Penyidik berupaya memulihkan aset negara dari hasil korupsi. Upaya ini akan mengembalikan dana untuk pembangunan daerah. Anda dapat mendukung langkah ini demi masa depan Kepri yang lebih baik.

Reformasi tata kelola pelabuhan menjadi kebutuhan mendesak. Kontrak KSO harus transparan dan diawasi ketat. Anda yang bergerak di sektor pelayaran akan merasakan manfaat dari sistem yang bersih.

Kejati Kepri mengajak masyarakat melaporkan indikasi korupsi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kasi Penkum. Bersama, kita wujudkan Kepulauan Riau yang jujur dan sejahtera.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |