Techdaily.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan kebijakan baru yang akan mengubah cara masyarakat membeli dan menjual ponsel bekas di Indonesia. Dalam aturan yang sedang digodok ini, beli HP bekas harus balik nama menjadi ketentuan utama yang wajib dilakukan setiap kali terjadi perpindahan kepemilikan perangkat. Aturan ini dibuat agar transaksi lebih transparan dan untuk mencegah penyalahgunaan identitas maupun peredaran HP hasil kejahatan.
Gagasan beli HP bekas harus balik nama pertama kali disampaikan oleh Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam acara diskusi publik bertema “Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri.” Ia menegaskan bahwa sistem ini akan memberikan kejelasan hukum atas setiap ponsel yang diperjualbelikan.
“Kalau kendaraan bermotor saja ada balik nama, maka beli HP bekas harus balik nama juga agar kepemilikannya tercatat dengan jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Adis. Dengan adanya sistem ini, setiap ponsel yang berpindah tangan akan memiliki identitas baru sesuai pemilik barunya, sehingga lebih aman digunakan dan tidak menimbulkan masalah hukum.
Sistem Baru Terhubung dengan Layanan Blokir IMEI Nasional
Kebijakan beli HP bekas harus balik nama ini akan diintegrasikan dengan layanan blokir IMEI (International Mobile Equipment Identity), yang berfungsi melindungi pengguna dari risiko kehilangan dan pencurian ponsel. Sistem ini memungkinkan pemilik untuk memblokir perangkat hilang agar tidak bisa digunakan kembali di jaringan operator mana pun.
Layanan ini bersifat opsional, tetapi sangat disarankan bagi pengguna yang ingin keamanan ekstra. Prosesnya dilakukan secara digital melalui platform resmi pemerintah. Pemilik ponsel cukup mengisi data identitas dan nomor IMEI, kemudian sistem akan memverifikasi dan menyimpannya dalam basis data nasional.
Jika seseorang ingin menjual ponselnya, ia cukup melakukan unregister dari layanan tersebut. Setelah itu, pembeli baru bisa mendaftarkan ulang ponsel dengan data pribadinya. Cara ini memastikan bahwa perangkat berpindah kepemilikan secara sah, dan proses beli HP bekas harus balik nama benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Adis, sistem ini bisa menjadi solusi efektif untuk menekan peredaran HP curian. “Dengan kebijakan beli HP bekas harus balik nama, perangkat legal akan tetap bisa digunakan tanpa kendala, sedangkan perangkat hasil tindak pidana bisa langsung diblokir dari sistem,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Cara Backup Data dari HP ke Google Drive, Gampang Banget!
Tahapan Kajian dan Uji Coba Sebelum Diterapkan
Walaupun konsep beli HP bekas harus balik nama sudah dipresentasikan, Komdigi masih dalam tahap kajian untuk menyempurnakan aspek teknis dan regulasinya. Pemerintah sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari operator telekomunikasi, pelaku usaha ponsel bekas, hingga komunitas konsumen.
Rencananya, setelah aturan selesai disusun, akan dilakukan uji coba terbatas terlebih dahulu. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi potensi kendala, seperti kesalahan verifikasi data atau dampaknya terhadap harga ponsel bekas di pasaran. Setelah tahap percobaan selesai, sistem beli HP bekas harus balik nama baru akan diterapkan secara nasional.
Komdigi menegaskan bahwa seluruh proses ini akan berjalan sesuai prinsip keamanan data pengguna sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan begitu, masyarakat tidak hanya terlindungi dari perangkat curian, tapi juga dari kebocoran data pribadi.
Mendorong Ekosistem Digital yang Aman dan Terpercaya
Penerapan kebijakan beli HP bekas harus balik nama diharapkan menjadi langkah besar dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman di Indonesia. Setiap tahun, ribuan laporan pencurian ponsel tercatat di kepolisian, dan banyak di antaranya sulit ditangani karena kepemilikannya tidak jelas.
Dengan sistem ini, transaksi jual beli HP second di toko fisik maupun marketplace akan menjadi lebih terpercaya. Pembeli bisa yakin bahwa perangkat yang dibeli bukan hasil tindak kejahatan, sementara penjual juga tidak perlu khawatir datanya disalahgunakan.
Selain meningkatkan perlindungan bagi pengguna, penerapan beli HP bekas harus balik nama juga mendukung terciptanya ekonomi digital yang sehat dan transparan. Pemerintah berharap, sistem ini dapat menjadi pondasi bagi transaksi digital yang aman dan bertanggung jawab, di mana setiap perangkat memiliki identitas yang sah dan terdaftar.