Komdigi Catat Ratusan Aduan dan Potensi Pelanggaran Data Pribadi

14 hours ago 8

Selular.id – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Komdigi) mencatat lonjakan signifikan dalam aduan dan potensi pelanggaran terkait perlindungan data pribadi (PDP) dalam periode Oktober 2024 hingga November 2025.

Laporan terbaru menunjukkan ratusan aduan dari publik dan temuan kerentanan pada platform digital, menguatkan urgensi penguatan kepatuhan dan literasi keamanan data di tengah transformasi digital nasional.

Berdasarkan Laporan Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital 2025, layanan pengaduan PDP Komdigi menerima total 342 aduan.

Dari jumlah tersebut, 41 persen atau sekitar 140 aduan berkaitan langsung dengan isu perlindungan data pribadi.

Sementara itu, layanan konsultasi mencatat 483 permintaan, dengan 89 persen di antaranya berhubungan dengan tata kelola data pribadi.

Angka ini mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan pemahaman dan kepastian hukum dalam hal keamanan data mereka di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyoroti dua sisi dari data tersebut.

Di satu sisi, tingginya permintaan konsultasi menunjukkan mulai tumbuhnya kehati-hatian dari para pengendali data.

Di sisi lain, dominasi aduan yang tidak terkait PDP (Non-PDP) mengindikasikan perlunya penguatan literasi agar pelaporan masyarakat semakin tepat sasaran.

“Penanganan kasus pelindungan data pribadi dapat berjalan lebih efektif jika publik sudah memahami dengan baik apa yang perlu dilaporkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).

Website Lebih Rentan Dibanding Aplikasi

Dalam upaya pengawasan proaktif, Komdigi melakukan pemantauan kepatuhan terhadap 350 sampel platform digital yang terdiri dari 280 website dan 70 aplikasi.

Hasilnya mengungkap kerentanan yang lebih besar pada layanan berbasis web.

Dari pemantauan tersebut, ditemukan 115 potensi pelanggaran pada platform website dan 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital.

Secara rasio, temuan pelanggaran pada website mencapai 41 persen, lebih tinggi dibandingkan aplikasi digital yang berada di angka 34 persen.

Data ini menjadi sinyal penting bahwa pengelolaan data pribadi pada layanan berbasis website masih menjadi titik rawan, karena belum seluruhnya diimbangi dengan standar keamanan yang memadai.

Alexander Sabar menegaskan perlunya percepatan klarifikasi dan perbaikan teknis dari para pengelola website sebagai bagian dari penguatan kepatuhan.

Laporan tersebut juga mencatat adanya penumpukan status tindak lanjut dan klarifikasi pada platform website, khususnya dalam periode September hingga November 2025.

Kondisi ini merefleksikan intensitas proses audit yang tinggi dan mendesaknya percepatan penyelesaian agar risiko kebocoran data tidak berlarut-larut.

Komdigi mendorong percepatan proses ini untuk meminimalisir celah keamanan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Lonjakan Kasus dan Laporan Mandiri

Selain pengawasan kepatuhan, periode yang sama juga mencatat 56 kasus dugaan pelanggaran PDP, dengan lonjakan signifikan terjadi pada Juni dan Juli 2025.

Pada Juni tercatat 20 kasus, disusul 15 kasus pada Juli. Yang menarik, mayoritas insiden ini berasal dari laporan mandiri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Fakta ini dibaca Komdigi sebagai dua hal. Pertama, menunjukkan meningkatnya kesadaran dan tanggung jawab para penyelenggara layanan digital untuk melaporkan insiden keamanan data yang terjadi.

Kedua, sekaligus menjadi pengingat bahwa kerentanan masih ada pada sistem internal berbagai layanan digital.

“Penguatan keamanan teknis dan kepatuhan regulasi harus berjalan beriringan,” imbuh Alexander Sabar.

Peningkatan kesadaran pelaporan mandiri ini sejalan dengan upaya kolaboratif berbagai pihak, seperti yang terlihat dalam kerja sama Telkomsel dan Kementerian Komdigi dalam memperkuat respons terhadap berbagai tantangan di ruang digital.

Komitmen untuk membangun ekosistem digital yang aman juga tercermin dari berbagai inisiatif lain, termasuk peran Komdigi dalam memacu pemulihan infrastruktur pascabencana, yang pada hakikatnya juga melindungi data dan konektivitas masyarakat.

Penguatan Regulasi dan Pengawasan Preventif

Dari sisi kebijakan, Komdigi menegaskan pentingnya penguatan kerangka regulasi PDP sebagai fondasi hukum.

Hingga akhir 2025, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PDP telah berada pada tahap akhir dan diajukan kepada presiden.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan PDP masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.

Keberadaan kedua regulasi ini dinilai sebagai prasyarat penting bagi pengawasan PDP yang efektif dan terkoordinasi di masa depan.

Ke depan, Komdigi berupaya mendorong pergeseran pendekatan pengawasan dari yang bersifat responsif menuju preventif.

Strategi ini akan diwujudkan melalui audit kepatuhan berkala, penguatan Service Level Agreement (SLA) dengan para penyelenggara, serta pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk deteksi dini potensi pelanggaran.

Pendekatan holistik ini diharapkan dapat menangkal ancaman sebelum berdampak luas pada publik.

Upaya penguatan pengawasan dan regulasi ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah untuk membangun kepercayaan digital.

Seperti yang juga diapresiasi dalam kinerja pemulihan jaringan di Aceh Tamiang, keandalan dan keamanan infrastruktur serta data menjadi pilar utama transformasi digital.

Alexander Sabar menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan fondasi kepercayaan publik dalam transformasi digital.

“Pengawasan yang kuat dan tata kelola yang jelas menjadi kunci untuk memastikan hak warga negara terlindungi secara berkelanjutan,” tegasnya.

Seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, Komdigi berkomitmen untuk memastikan keamanan data pribadi sebagai bagian integral dari pembangunan ekosistem digital nasional yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |