Kepritoday.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil menggagalkan perdagangan ilegal 671 butir telur penyu di wilayah Tarempa dan sekitarnya. Operasi yang berlangsung selama tiga hari ini juga berhasil mengembalikan telur-telur tersebut ke habitat aslinya, menegaskan komitmen pemerintah dalam perlindungan satwa dilindungi di Indonesia.
Operasi dimulai dari Pulau Durai, salah satu lokasi penting peneluran penyu di Anambas, dengan fokus memetakan titik rawan pencurian dan mengumpulkan informasi terkait penanganan. Selain menyita barang bukti, tim gabungan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Tim Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima laporan mengenai empat ekor penyu yang dipelihara di area resort dalam kawasan konservasi. Melalui edukasi dan koordinasi dengan pengelola resort, keempat penyu tersebut berhasil dilepasliarkan kembali ke laut, mencerminkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta dalam menjaga keanekaragaman hayati laut.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KKP, Sarmintohadi, menegaskan bahwa penyu merupakan satwa dilindungi berdasarkan hukum nasional dan Konvensi CITES. Ia menyebut penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan menekankan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi menjadi bukti komitmen KKP untuk melindungi penyu di perairan Indonesia, dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (14/8).
Kepala LKKPN Pekanbaru, Rahmad Hidayat, menambahkan bahwa perlindungan penyu membutuhkan kerja sama erat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lokal. Dengan dukungan semua pihak, ia optimistis Anambas dapat menjadi contoh kawasan wisata bahari yang berkelanjutan dan ramah terhadap satwa dilindungi.
Upaya ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan perlindungan keanekaragaman hayati laut, penegakan hukum yang tegas, dan pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan untuk menjaga sumber daya kelautan Indonesia.