Kepri Hari Ini: Dorong Digitalisasi, Ekonomi dan Isu Pulau Anambas

1 week ago 10

Batam Penyumbang 66,01% Ekonomi Kepri

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Batam menjadi penopang utama ekonomi Provinsi Kepulauan Riau pada 2024 dengan kontribusi sebesar 66,01 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Data ini menegaskan dominasi Batam dalam menggerakkan sektor industri, perdagangan, dan investasi di Kepri.

Pakar ekonomi daerah menilai posisi strategis Batam perlu dimaksimalkan dengan perluasan kawasan perdagangan bebas (FTZ) ke wilayah lain seperti Bintan dan Karimun. Dukungan regulasi serta penguatan infrastruktur menjadi kunci.

“Batam adalah jantung ekonomi Kepri. Tapi denyutnya harus menyebar ke seluruh wilayah,” ujar Deputi BP Batam, Fary Francis, dikutip dari Warta Ekonomi.

RSUD RAT Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Langkah konkret digitalisasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang. Sebanyak 380 tenaga kesehatan, termasuk 90 dokter, telah tersertifikasi TTE.

Menurut Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi, penerapan ini bertujuan mempercepat layanan, memperkuat validitas dokumen, dan mengurangi ketergantungan pada sistem manual.

“Kami menerapkan TTE sesuai Instruksi Gubernur No.16 Tahun 2021. Dokumen digital bersertifikat ini sah secara hukum dan mempercepat proses pelayanan di rumah sakit,” jelas Hendri seperti dikutip dari Kepritoday.com.

TTE saat ini telah terintegrasi dalam sistem informasi rumah sakit, terutama untuk dokumen medis dan administrasi yang sebelumnya membutuhkan tanda tangan manual.

KKP Tegaskan Pulau Anambas Tidak Dijual

Publik Kepri sempat dihebohkan oleh kemunculan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas—Pulau Ritan, Mala, Tokong Sendok, dan Nakob—dalam iklan penjualan melalui situs asing berbasis Kanada. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak pernah dijual.

“Pulau-pulau itu milik negara. Tidak bisa diperjualbelikan, hanya bisa dimanfaatkan berdasarkan izin yang sah dari pemerintah daerah,” tegas Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Tb Haeru Rahayu, dikutip dari Indozone.

Pemerintah Kabupaten Anambas juga menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau tersebut telah diatur dalam Perda No.3 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Pemanfaatannya hanya untuk wisata dan konservasi, bukan kepemilikan pribadi.

Pemerintah Daerah Tingkatkan Pengawasan Aset Pesisir

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi Kepri kini memperketat sistem pengawasan dan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil. Upaya ini penting untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat disalahgunakan oleh investor luar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Muhammad Ichsan, menyatakan bahwa setiap permohonan pemanfaatan kawasan harus melalui verifikasi ketat dan disertai dengan dokumen izin resmi.

“Langkah preventif ini penting demi menjaga kedaulatan wilayah sekaligus memberi ruang investasi yang sehat,” ujarnya dalam siaran pers resmi pemerintah.

Kepri Perkuat Posisi Maritim dengan Digitalisasi dan Regulasi

Langkah terarah Provinsi Kepulauan Riau dalam memperkuat sektor ekonomi dan pelayanan publik patut diapresiasi. Dominasi ekonomi Batam, transformasi digital di RSUD RAT, serta penegasan legalitas pulau-pulau Anambas mencerminkan komitmen pemerintah menjaga integritas dan inovasi wilayah kepulauan ini.

Meski tantangan terus hadir, Kepri menunjukkan arah pembangunan yang adaptif terhadap kebutuhan zaman. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi fondasi penting bagi masa depan Kepri sebagai provinsi maritim digital yang kuat dan berdaulat.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |