Kasus DJPL Bintan: BAPAN Desak Kejati Kepri dan Presiden Tindak Lanjuti

1 day ago 7
Ahmad Iskandar Tanjung saat menunjukkan bukti kasus DJPL Bintan. Ft: Ist)

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Kasus dugaan penyelewengan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) Bintan, Kepulauan Riau, yang berasal dari dana reklamasi pasca tambang dari sejumlah perusahaan pertambangan, telah menjadi perhatian sejak 2016, 2018, dan 2020 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri.

Dugaan tersebut dilaporkan oleh Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), namun hingga kini kasus tersebut dinilai mandek.

Dalam konferensi pers, Senin (2/12/2024), Ketua BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, mengungkapkan bahwa laporan terbaru dari DPP BAPAN Kepri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) meminta Kejati Kepri untuk menangani kasus tersebut.

Iskandar Tanjung menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini, meski prosesnya sulit diungkap di tingkat Kejati Kepri.

Ia berencana melaporkan kasus ini ke DPP Partai Gerindra di Jakarta dan melibatkan Jamwas, Jaksa Agung, dan Presiden Prabowo Subianto.

Iskandar juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum jika bukti-bukti yang dimilikinya benar.

Ia juga menyatakan bahwa telah melaporkan mantan Bupati Bintan, yang kini menjabat Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan dana DJPL.

Iskandar menjelaskan bahwa hasil investigasi BAPAN dan aktivis lainnya menunjukkan bahwa dana sebesar Rp168 miliar dari 63 perusahaan tambang tidak digunakan untuk reboisasi sebagaimana peruntukan DJPL, dan dana tersebut tidak ditemukan di dua bank yang disebutkan, yakni BNI dan BPR Bintan.

Iskandar juga mengutip surat dari JAM Pidsus Kejagung yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara terkait laporan BAPAN.

Ia dan pengacara Deolipa Yumara telah mendatangi Jampidsus Kejagung, yang menjanjikan akan memanggil Ansar Ahmad dalam waktu dekYusuf

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf (kiri), saat memberikan keterangan tentang kasus DJPL Bintan. (Ft: Ist)

Sementara di tempat sama, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, pelapor memang membuat laporan tahun 2021, waktu tahap penyidikan, di tahun 2022, diketahui berdasarkan laporan BPK RI tidak ada kerugian negara.

“Waktu itu kesimpulan penyelidik ditutup, namun tidak menutup kemungkinan akan membuka kembali jika ada bukti baru,” katanya.

Ia menyampaikan, jika pelapor menemukan bukti baru agar disampaikan ke penyelidik agar bisa membuka dan melakukan penyelidikan kembali. “Saya kira sudah jelas ya yang disampaikan,” katanya. (red)

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |