Nabire, 1 November 2025 – Aksi pencurian yang dilakukan seorang tukang ojek di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, berhasil digagalkan dengan cepat oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire.
Pelaku berinisial A (39) ditangkap hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah membawa kabur tas penumpangnya yang berisi laptop, handphone, dan sejumlah barang berharga lainnya, pada Jumat (31/10/2025).
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kecepatan tim Resmob dalam mengungkap kasus pencurian ini.
“Pelaku kami amankan kurang dari tiga jam setelah laporan diterima. Ini berkat kerja cepat tim di lapangan dan dukungan informasi masyarakat,” ujar IPTU Habibi C. Solosa kepada wartawan.
Kronologi Kejadian Pencurian di Nabire
Peristiwa bermula sekitar pukul 12.05 WIT ketika korban, Adriana Sahempa (48), menaiki ojek dari Hotel Karya Papua di Jalan R.E. Marthadinata menuju warung makan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire. Setibanya di lokasi, korban menitipkan tas miliknya kepada pelaku dan masuk ke dalam warung untuk membeli makanan.
Namun, bukannya menunggu, pelaku justru menyalakan motor dan melarikan diri membawa tas tersebut. Melihat kejadian itu, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga. Beberapa warga sempat melakukan pengejaran, tetapi pelaku berhasil kabur ke arah Jalan Mandala, Kelurahan Bumiwonorejo.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu kemudian mengaku nekat melakukan aksinya karena memiliki tunggakan di koperasi. Dalam pelariannya, ia sempat berhenti di bawah pohon sekitar Jalan Mandala untuk membuka isi tas korban dan membuang sebagian barang yang dianggap tidak berharga.
Resmob Polres Nabire Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
Setelah menerima laporan sekitar pukul 12.50 WIT, Tim Resmob Polres Nabire langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar Jalan R.E. Marthadinata hingga Pantai Nabire. Berdasarkan hasil profiling dan informasi masyarakat, pelaku terdeteksi melintas di kawasan Kotalama menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam.
Sekitar pukul 15.40 WIT, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
-
1 unit Laptop ASUS ROG warna hitam
-
1 unit Handphone Realme warna hitam
-
1 unit Motor Honda Genio warna hitam PA 6803 KG
-
1 tas ransel ASUS warna hitam
-
Kartu ATM, KTP, buku agenda, dan beberapa dokumen penting milik korban
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Nabire untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim IPTU Habibi C. Solosa.
Imbauan Polisi kepada Warga Nabire
IPTU Habibi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam membawa barang berharga dan tidak mudah lengah, terutama saat menggunakan jasa ojek.
“Kami himbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah membawa barang berharga. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke Polres Nabire agar dapat kami tangani secepatnya,” tegasnya.
[Nabire.Net]

2 days ago
8

















































