Kepritoday.com- Dugaan pungutan liar dalam penerbitan Suket K3 oleh Disnaker Kepri semakin marak dan menjadi perhatian publik. Sebagai pelaku usaha atau pekerja perlu memahami fakta di balik praktik ketidaktransparanan biaya ini.
Proses pengurusan Suket K3 sering melibatkan pihak ketiga. Biaya yang dikenakan jauh melampaui tarif resmi pemerintah pusat.
“Untuk mengurus Suket K3 harus melalui perusahaan jasa atau pihak ketiga. Biayanya berbeda tergantung alat berat yang diajukan. Misalnya untuk buldoser dan ekskavator, dikenakan Rp2.500.000 per unit,” ujar salah seorang sumber, Senin (3/11).
Sumber yang enggan disebut namanya menambahkan, “Mirisnya, kami hanya menerima selembar kertas sertifikat tanpa ada uji lapangan sama sekali.”
Disnaker Kepri dikabarkan menerbitkan hingga 20.000 lembar Suket K3 per tahun. Angka tersebut dibantah oleh pejabat setempat.
“Isu itu tidak benar. Kalau pun ada, jumlahnya hanya sekitar 10 persen atau sekitar 2.000 lembar per tahun. Tidak ada penerimaan anggaran dari pihak ketiga,” tegas Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri, Said Muhammad Idris.
Praktik ini diduga bertentangan dengan ketentuan PNBP. Ketidaktransparanan biaya Suket K3 merugikan banyak pihak di Kepri.
Ketua ICTI Kepri, Kuncus, menilai biaya Suket K3 yang dikenakan terlalu tinggi. Praktik ini tidak transparan dan melanggar aturan.
“Tarif resmi dari Kemnaker jauh lebih rendah. Sertifikat hanya Rp150.000 dan lisensi Rp270.000. Bahkan secara aturan, banyak proses Suket K3 ini seharusnya tidak dikenakan biaya alias non-PNBP atau gratis,” ungkap Kuncus.
Ia menyebut praktik penerbitan Suket K3 telah berlangsung sejak 2018. “Kami meminta aparat penegak hukum turun tangan agar persoalan ini terang benderang. Ada dugaan laporan keuangan atau data yang disembunyikan untuk menutupi praktik ilegal,” tegasnya.
Kuncus menyoroti selisih biaya yang mencolok. “Kami mendesak adanya audit transparan karena hal ini merugikan pekerja dan pelaku usaha di Kepri,” pungkasnya.
Dugaan pungutan liar Suket K3 melibatkan perantara jasa. Sebagai pemohon dipaksa membayar mahal tanpa verifikasi keselamatan.
Walaupun pejabat Disnaker Kepri membantah adanya penerimaan dari pihak ketiga. Namun tuntutan masyarakat untuk penjelasan tetap kuat.
Praktik ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan Suket K3. Uji lapangan yang absen membuat sertifikat kurang kredibel.
Isu Suket K3 di Kepri mencuat di tengah sorotan nasional terhadap Kemnaker. KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan alat K3 senilai puluhan miliar pada 2024.
Beberapa pejabat Kemnaker telah diperiksa terkait proyek tidak sesuai prosedur. Penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara.
BPK menemukan ketidaksesuaian anggaran pelatihan K3 pada 2023. Sertifikasi tenaga kerja tidak transparan dan rawan penyalahgunaan.
ICTI Kepri terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka mengajak masyarakat mendukung audit independen untuk keadilan.
Pemerintah Provinsi Kepri diharapkan merespons dengan langkah reformasi. Suket K3 harus menjadi instrumen perlindungan keselamatan kerja yang efektif.
Dengan adanya dugaan pungli, ketidaktransparanan biaya, serta perbedaan data jumlah penerbitan Suket K3, masyarakat dan LSM meminta aparat hukum agar mengusut persoalan ini hingga tuntas. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik menjadi kunci agar dunia usaha dan pekerja tidak terus dirugikan. (Red)

7 hours ago
4














































