Gubernur Kepri Tandatangani Perubahan KUA-PPAS 2025

2 weeks ago 6

Kepritoday.com – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Ruang Sidang Utama, Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang. Kamis (21/8/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, dihadiri oleh Wakil Ketua I Dewi Kumalasari Ansar, Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan, dan Wakil Ketua III Bahtiar. Hadir pula perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, pimpinan instansi vertikal, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri Adi Prihantara, para asisten, staf ahli, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Proses dan Dasar Hukum Perubahan KUA-PPAS

Nota Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan komprehensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Wakil Ketua I DPRD, Dewi Kumalasari Ansar, menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 16 PP Nomor 12 Tahun 2018. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi serta kebutuhan riil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun berjalan.

Rincian Perubahan Anggaran

Berdasarkan hasil pembahasan, struktur anggaran APBD Kepri Tahun Anggaran 2025 mengalami beberapa penyesuaian, sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,911 triliun, mencerminkan evaluasi terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer, dan pendapatan sah lainnya. Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan keuangan negara, khususnya pada komponen dana transfer.
  • Belanja Daerah: Meningkat dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,933 triliun, dengan fokus pada program-program prioritas yang mendukung kebutuhan dasar masyarakat, seperti pelayanan publik, infrastruktur dasar, dan penguatan ekonomi kerakyatan.
  • Pembiayaan Daerah: Naik signifikan dari Rp240 juta menjadi Rp22,28 miliar, dengan rincian penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp27,28 miliar dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Energi Kepri sebesar Rp5 miliar.

Dengan penyesuaian tersebut, total APBD Provinsi Kepulauan Riau untuk Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp3,933 triliun.

Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional

Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS ini tidak hanya mencerminkan dinamika fiskal daerah, tetapi juga telah diselaraskan dengan visi-misi nasional, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta visi-misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024–2029. Fokus kebijakan anggaran diarahkan pada pembangunan manusia unggul, pertumbuhan ekonomi inklusif, transformasi digital, dan ekonomi hijau.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menuntaskan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Fokus kita adalah memastikan setiap rupiah APBD digunakan seefektif mungkin untuk kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, serta pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Gubernur Ansar dalam pidatonya.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Gubernur Ansar mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran. Ia menekankan bahwa kerja sama ini menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan pro-rakyat. “Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kepri dan TAPD atas kerja sama dan komitmen yang telah diberikan. Semoga semua program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepri,” tambahnya.

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, juga menyerahkan Nota Kesepakatan secara resmi kepada Gubernur Ansar, menandakan komitmen bersama untuk memastikan anggaran ini menjadi landasan kuat bagi pembangunan daerah. Ia berharap pembahasan lanjutan terhadap Rancangan APBD 2025 dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah Selanjutnya

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri untuk menyusun Rancangan APBD 2025. Dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang kemudian diintegrasikan ke dalam Rancangan APBD untuk disahkan oleh DPRD. Proses ini diharapkan rampung sesuai jadwal agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |