Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor Kepri 2025: Hadiah Umroh, Paket Wisata, Syarat & Cara Daftar

2 weeks ago 9

Kepritoday.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program “Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025” yang menawarkan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenangkan hadiah ibadah umroh ke Tanah Suci atau paket wisata bagi pemenang non-Muslim. Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengajak seluruh wajib pajak di wilayahnya untuk memanfaatkan kesempatan ini. “Pajak yang kita bayarkan bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Jumat (22/8/2025). Ia menambahkan, “Mari kita bersama-sama taat pajak, raih hadiahnya, dan wujudkan Kepulauan Riau yang semakin maju, sejahtera, dan bermartabat.”

Program Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025 berlaku untuk wajib pajak yang melunasi PKB periode 1 Januari hingga 30 Oktober 2025. Wajib pajak dengan kendaraan yang jatuh tempo antara 31 Oktober hingga 31 Desember 2025 juga dapat mengikuti undian, asalkan melakukan pembayaran sebelum 30 Oktober 2025. Hadiah utama berupa 10 paket umroh akan diundi, dengan opsi paket wisata untuk pemenang non-Muslim. Pengundian akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube dan Instagram resmi Bapenda Kepri (@bapendakepri) pada 31 Oktober 2025, dengan penyerahan hadiah pada 10 November 2025.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui tautan yang disediakan untuk masing-masing wilayah, seperti Kota Batam (https://tinyurl.com/kotabatamkepri), Kota Tanjungpinang (https://tinyurl.com/kotatanjungpinangkepri), dan kabupaten lainnya di Kepri. Pendaftaran offline juga tersedia di kantor Samsat terdekat dengan melampirkan fotokopi KTP, STNK, dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Nama wajib pajak pada STNK harus sesuai dengan KTP, dan setiap kendaraan yang dimiliki wajib didaftarkan secara terpisah. Satu wajib pajak hanya berhak atas satu kesempatan hadiah.

Program ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau atas nama perorangan. Pegawai Bapenda Kepri dan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dilarang mengikuti undian. Bapenda juga menegaskan bahwa program ini bebas biaya, dan masyarakat diminta waspada terhadap potensi penipuan. Pemenang wajib menunjukkan dokumen asli (KTP, STNK, dan TBPKP) saat pengambilan hadiah.

Gubernur Ansar menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari pembangunan daerah. Dana pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk mendukung infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat Kepri. Masyarakat diimbau untuk mengikuti akun media sosial Bapenda Kepri di Instagram, TikTok, dan YouTube (@bapendakepri) untuk mendapatkan informasi terbaru seputar program ini.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |