Rokok Rave Ilegal Diproduksi di Vietnam, Marak di Kepri Tanpa Pita Cukai

1 month ago 18

Kepritoday.com – Rokok Rave ilegal kini semakin mudah ditemukan di wilayah Kepulauan Riau, terutama di Batam, Tanjungpinang bahkan sudah menyebar di setiap pelosok. Di warung-warung kecil hingga kios pinggir jalan, rokok ini dijual bebas dengan harga murah.

Meski tampilannya terlihat modern dan berkelas internasional, kenyataannya rokok ini tidak memiliki pita cukai sama sekali. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa Rave termasuk dalam kategori rokok ilegal.

Di kemasannya, tertera tulisan berbahasa Inggris yang berbunyi “Under authority of Net. Co. USA in Vietnam” dan “Tax Exempt, For Sale Outside USA.” Sekilas, ini memberi kesan bahwa Rave adalah produk legal yang diproduksi di Vietnam atas nama perusahaan Amerika Serikat, dan ditujukan untuk pasar ekspor. Namun sayangnya, itu tak berlaku di Indonesia.

Mengacu pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau yang beredar di Indonesia wajib memiliki pita cukai yang sah. Rokok Rave tidak memilikinya. Ini menempatkan produk tersebut dalam kategori rokok polos alias tanpa pita cukai. Undang-undang secara tegas menyebut bahwa rokok tanpa pita cukai adalah barang ilegal. Selain itu, kategori rokok ilegal juga mencakup rokok dengan pita cukai palsu, pita bekas, atau pita yang tak sesuai peruntukan.

Fenomena rokok ilegal seperti Rave ini bukan hal baru. Namun ironisnya, produk seperti ini tetap bisa masuk dan menyebar luas, terutama di wilayah perbatasan seperti Kepri. Harga jualnya yang murah menjadi daya tarik bagi masyarakat berpenghasilan rendah, apalagi di tengah naiknya harga rokok legal akibat tarif cukai yang terus meningkat. Sayangnya, keuntungan pedagang dan konsumen ini justru mendatangkan kerugian besar bagi negara.

Dari sisi fiskal, rokok ilegal menyumbang kebocoran penerimaan negara yang tidak sedikit. Menurut data Kementerian Keuangan, potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Batam dan wilayah lain di Kepri, sebagai pintu masuk barang dari luar negeri, menjadi salah satu daerah yang rawan disusupi produk seperti ini.

Klaim “bebas pajak” dalam kemasan Rave, meski mungkin berlaku di negara asal, sama sekali tidak membebaskan kewajiban cukai di Indonesia. Bebas pajak di Amerika bukan berarti bebas dari kewajiban hukum di sini. Produk tembakau tetap harus membayar cukai ketika beredar di pasar Indonesia. Hal itu sudah diatur dengan sangat jelas dalam undang-undang.

Selain melanggar hukum, rokok tanpa pengawasan resmi ini juga tidak bisa dijamin keamanannya bagi kesehatan masyarakat. Tidak ada kontrol mutu, tidak ada standar produksi, dan tentu saja tidak ada kontribusi bagi penerimaan negara.

Meski berwajah internasional, rokok Rave hanyalah produk ilegal yang sedang menikmati celah lemahnya pengawasan. Sudah waktunya celah itu ditutup rapat-rapat.(wae)

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |