Kepritoday.com – Dalam senyapnya malam dan rutinitas yang tampak biasa saja, aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang terus bekerja di balik layar. Selama satu bulan lebih, dari pertengahan Juli hingga awal Agustus 2025, mereka mengendus gerak-gerik mencurigakan, mencocokkan informasi, hingga akhirnya mengungkap enam kasus narkoba yang ternyata saling berkaitan.
Hasilnya? Sembilan orang diamankan, satu di antaranya perempuan, dan tiga lainnya diketahui residivis. Ini bukan tangkapan sembarangan. Ada sabu puluhan gram, jaringan yang berlapis, hingga nama-nama yang kini sudah masuk daftar pencarian orang.
AKP Lajun, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, saat ditemui di kantornya, Rabu (6/8/2025), menceritakan proses panjang itu tanpa banyak menggembar-gemborkan keberhasilan.
“Semua tersangka ini pengedar. Tiga orang sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus serupa,” ujarnya singkat, sambil menekankan bahwa pengungkapan ini hasil kerja keras tim di lapangan.
Cerita dimulai dari sebuah rumah sederhana di Kampung Bangun Sari, Batu 9, tempat pertama kali polisi menangkap seorang pria berinisial HA pada 11 Juli 2025. Dari tangannya, sabu seberat 13,91 gram ditemukan. Cukup banyak untuk ukuran pengedar lokal.
Keterangan HA menjadi pintu pembuka. Ia menyebut nama RD, yang kini sedang dicari polisi, masuk DPO. “Barangnya dari RD,” begitu pengakuan HA saat diperiksa. Jejak pun melebar.
Empat hari kemudian, 15 Juli, giliran AS yang tertangkap di Dermaga Penyengat. Jumlah sabunya hanya 0,17 gram, kecil, tapi cukup jadi petunjuk. Dari AS, polisi kemudian menangkap MA dan AR di Kijang Permai. MA membawa 6,5 gram, sementara AR hanya 0,29 gram. Tapi seperti serpihan puzzle, bagian-bagian kecil ini mulai membentuk gambaran besar.
Tanggal 26 Juli 2025, giliran RA yang ditangkap di Jalan Basuki Rahmat. Lagi-lagi, hanya 0,28 gram sabu yang ditemukan. Namun saat penyidik menggali lebih dalam, dua nama muncul: JL dan IM. Keduanya diringkus beberapa hari kemudian.
IM adalah satu-satunya perempuan dalam kasus ini. Ia ditangkap bersama 35,42 gram sabu, jumlah yang langsung membuat penyidik sigap karena sudah masuk kategori berat. Tiga orang, yakni HA, MA, dan IM, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Tidak berhenti di situ. Polisi juga mengamankan dua orang lain: SP dan AA, dalam kasus terpisah. Namun dari keterangan yang ada, mereka juga masih satu mata rantai dengan jaringan narkoba di Tanjungpinang.
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar hukum yang kini menjerat sembilan orang ini. Mereka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112, dengan ancaman berat, terutama bagi mereka yang membawa sabu dalam jumlah besar.
AKP Lajun mengatakan pihaknya tidak akan kendor. Ia sadar betul, Tanjungpinang sebagai kota transit dan kepulauan, punya kerentanan lebih tinggi terhadap peredaran narkoba.
“Kami ingin warga merasa aman. Peredaran narkoba itu seperti racun. Kalau dibiarkan, bisa merusak semua lapisan,” tegasnya.