Mimika, 5 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi mulai memberlakukan pembatasan penggunaan kantong plastik serta wadah dan kemasan makanan atau minuman berbahan plastik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengurangi pencemaran lingkungan dan menekan produksi sampah plastik di wilayah Mimika.
Kebijakan tersebut disosialisasikan melalui Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025, bersamaan dengan pengenalan aplikasi Kios Sampah yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika. Kegiatan sosialisasi ini melibatkan OPD, Forkopimda, distrik, kelurahan, serta BUMN dan berlangsung di Hotel Horison Diana Timika, Jumat (05/12).
Kepala DLH Mimika melalui Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan, Algertho Reno Asmuruf, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 sebenarnya telah dilaunching pada 5 Juli 2025 oleh Bupati Mimika.
“Sebelumnya sudah dilaunching, dan hari ini baru kita lakukan sosialisasi penerapannya,” ujarnya.
Menurut Algertho, sosialisasi penerapan peraturan ini pertama kali difokuskan kepada seluruh pihak dalam lingkup Pemkab Mimika sebelum diperluas ke masyarakat.
“Kita awali penerapan ini di lingkungan Pemkab Mimika dan stakeholder lainnya. Selanjutnya baru akan kami sosialisasikan kepada pelaku usaha, sekolah, tempat ibadah, dan masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembatasan penggunaan plastik perlu segera disebarluaskan mengingat penumpukan sampah di Mimika telah menjadi salah satu masalah terbesar dalam perusakan lingkungan.
“Sosialisasi ini ditekankan agar penggunaan kantong plastik dapat digantikan dengan tas, dan botol plastik diganti dengan tumbler,” tambahnya.
Tidak Lagi Boleh Ada Botol Plastik di Kegiatan OPD
Algertho juga mengingatkan seluruh OPD agar tidak lagi menyediakan botol minuman plastik dalam setiap kegiatan, melainkan menyiapkan fasilitas air isi ulang.
“Kita bukan melarang penggunaan bahan plastik, tapi kita batasi,” tegasnya.
Dengan penerapan kebijakan pembatasan plastik tersebut, DLH Mimika menargetkan penurunan signifikan produksi sampah plastik dalam lima tahun mendatang.
“Kita targetkan lima tahun ke depan Kabupaten Mimika zero emisi,” katanya optimistis.
Kios Sampah Jadi Penunjang Pengurangan Sampah
Selain pembatasan plastik, DLH Mimika juga mengandalkan Kios Sampah sebagai inovasi pengelolaan sampah berbasis digital yang diharapkan mampu mempercepat pengurangan sampah di Mimika.
“Kios Sampah yang saat ini ada juga menjadi bagian dari upaya kita mengurangi sampah di Mimika,” tutup Algertho.
[Nabire.Net/Yosef Doo]

1 day ago
9












































