M Ari Syahputra : Tugas Advokat Bukan Membela Orang Bersalah

2 days ago 11

BIREUEN|METRO ACEH-Setiap orang yang berhadapan dengan hukum dalam statusnya sebagai tersangka atau terdakwa, memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dari penasehat hukum. Sehingga tugas advokat bukan membela orang yang salah, namun memberi bantuan hukum kepada siapapun yang membutuhkan.

Demikian disampaikan Managing Partner Advokat Arisyah & rekan, Muhammad Ari Syahputra SH MH dalam sambutannya saat peresmian Kantor Hukum Arisyah & rekan, di Gampong Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kamis (30/1).

Menurut pengacara kondang ini, bagi setiap advokat memiliki peran melaksanakan tugas pendampingan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum, sesuai amanah undang-undang,”Jadi tugas pengacara bukan untuk membela orang yang disangka atau didakwa bersalah, tetapi mendampingi serta memberi bantuan hukum,” ungkap Ari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Managing Partner Advokat Arisyah & rekan bersama para staf

Dia menyebutkan, sesuai pasal 54 dan pasal 55 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang acara hukum pidana, ditegaskan jika setiap tersangka/terdakwa mempunyai hak didampingi advokatadvokat,”Kami juga telah menangani bermacam perkara sejak berdiri tahun 2015. Baik di Pengadilan Negeri serta di Mahkamah Syar’iyah. Bahkan, juga untuk pendampingan hukum secara gratis,” ujar sosok pengacara yang tercatat cukup banyak membela terdakwa hingga diputus bebas.

Muhammad Ari mengaku, pendampingan hukum yang diberikan oleh Kantor Arisyah & rekan bukan hanya di Kabupaten Bireuen, tapi juga membuka kesempatan bagi warga dari luar wilayah ini yang berperkara atau ingin mencari bantuan, guna mendapatkan keadilan.

Sementara Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen, M Arif Sani, SHI dalam sambutannya mengapresiasi advokat pada Kantor Hukum Arisyah & Rekan, atas dedikasi selama ini telah banyak membantu masyarakat yang butuh pendampingan hukum.

“Semoga Kantor Hukum Arisyah dan Rekan terus eksis dalam memberikan layanan atau bantuan hukum kepada masyarakat,” ujar M Arif Sani.

Managing Partner Advokat Arisyah & rekan, M Ari Syahputra SH MH

Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen diwakili Hakim PN, Fuadi Primaharsa SH MH. Dia mengaku, kantor hukum yang dipimpin Muhammad Ari kini juga dipercayai oleh Pengadilan Negeri Bireuen sebagai lembaga yang menyedia jasa bantuan hukum prodeo (gratis) kepada masyarakat.

“Ini sudah jalan tahun ke empat kerjasama dengan Pengadilan Negeri Bireuen,” jelasnya seraya menambahkan, advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang sedang berperkara atau mencari keadilan

Usai sambutan Sekretaris Gampong Bireuen Meunasah Capa, diakhiri dengan pemotongan pita peresmian kantor serta makan siang bersama dengan menu gulai kambing.(Bahrul)

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |