Kepritoday.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyerahkan uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dari perkara korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan secara cepat dan profesional. Proses penyerahan berlangsung pada (17/11), menegaskan komitmen lembaga penegak hukum dalam memerangi korupsi.
Proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepri menggunakan anggaran APBN tahun 2022 senilai Rp10 miliar. Namun, pelaksanaannya tercemar praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp9,08 miliar. Penyelidikan awal dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri sejak April 2024.
Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri melibatkan modus mark-up harga material dan pekerjaan. Hal ini menyebabkan pembengkakan biaya secara tidak wajar. Akibatnya, kualitas infrastruktur siaran publik terganggu di wilayah Kepulauan Riau.
Pihak berwenang menetapkan empat tersangka pada Juni 2025. Penahanan dilakukan pada Desember 2024 untuk memastikan kelancaran proses hukum. Kasus ini berkembang dari pengungkapan sebelumnya yang melibatkan pejabat TVRI.
Latar Belakang Kasus
Proyek Studio LPP TVRI Kepri direncanakan untuk membangun fasilitas siaran modern di Dompak, Tanjungpinang. Anggaran Rp10 miliar dialokasikan untuk mendukung penyiaran publik berkualitas. Namun, eksekusi proyek tahun 2022 menyimpang dari prosedur yang benar.
Pelaku utama adalah Meggy Theresia Rares, mantan Direktur Umum TVRI periode 2020-2023. Ia terlibat dalam pengadaan yang bermasalah. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi sebelumnya di lembaga yang sama.
Harly Tambunan, Direktur Utama PT Tamba Ria Jaya, bertanggung jawab atas kontrak utama. Perusahaan tersebut melakukan mark-up harga untuk keuntungan pribadi. Kerja sama dengan pihak swasta memperburuk kerugian negara.
Anna Triana dari sektor swasta turut serta dalam aliran dana ilegal. Ia berperan sebagai perantara transaksi. Octa Dwirama sebagai Pejabat Pembuat Komitmen gagal melakukan pengawasan yang memadai.
Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kepri dimulai pada April 2024 di akhir masa tugas Kajati Rudi Margono. Tim penyidik mengumpulkan bukti mark-up hingga puluhan persen. Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu justru mengalami keterlambatan.
Dampak kasus ini meluas ke masyarakat Kepri. Penyiaran TVRI terganggu, memengaruhi akses informasi publik. Korupsi infrastruktur seperti ini sering menghambat pembangunan daerah.
Menurut data nasional, korupsi di sektor infrastruktur merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun. Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri menjadi contoh nyata. Pemerintah daerah perlu memperkuat mekanisme pengawasan.
Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi bagi pegawai proyek. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang rutin menggelar seminar anti-korupsi. Langkah ini diharapkan mengurangi risiko kecurangan serupa.
Vonis dan Hukuman Tersangka
Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang pada 31 Oktober 2025. Empat tersangka divonis bersalah atas Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri. Hakim menekankan efek jera untuk mencegah pelanggaran serupa.
Meggy Theresia Rares dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Ia juga dikenai denda Rp70 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini mencakup kewajiban pengganti Rp1,5 miliar yang telah disetor.
Harly Tambunan menerima hukuman terberat 6 tahun penjara. Denda Rp400 juta dan pengganti Rp6,5 miliar menjadi bagian putusan. Bukti kerugian negara mendukung vonis yang tegas.
Anna Triana divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp70 juta. Ia telah mengembalikan Rp252 juta pada Mei 2025. Kerja sama tersangka ini dipertimbangkan dalam pertimbangan hakim.
Octa Dwirama sebagai PPK mendapat 1 tahun 6 bulan penjara. Denda Rp50 juta tanpa pengganti dana. Kegagalan pengawasan menjadi dasar hukuman ringan relatif.
| Meggy Theresia Rares | 2 tahun 4 bulan | 70 juta | 1,5 miliar |
| Harly Tambunan | 6 tahun | 400 juta | 6,5 miliar |
| Anna Triana | 2 tahun | 70 juta | 252 juta |
| Octa Dwirama | 1 tahun 6 bulan | 50 juta | – |
Proses sidang mengungkap alur dana haram secara rinci. Mark-up harga mencapai level signifikan. Putusan ini menjadi preseden bagi kasus korupsi infrastruktur.
Dampak hukuman melampaui individu pelaku. Masyarakat diingatkan akan pentingnya transparansi proyek publik. Korupsi sering menyebabkan infrastruktur rusak prematur di Indonesia.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menunjukkan penindakan yang cepat. Integrasi teknologi audit menjadi bagian strategi. Hal ini memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi pengelola proyek. Pengawasan ketat diperlukan sejak tahap perencanaan. Masyarakat didorong untuk melaporkan kecurigaan korupsi.
Pemulihan Kerugian Negara
Penyerahan uang pengganti Rp1,5 miliar dilakukan pada (17/11). Kepala Kejari Rachmad Surya Lubis memimpin acara. Juprizal dari Seksi Tindak Pidana Khusus mendampingi proses.
Meggy Theresia Rares menyetor dana secara bertahap. Tahap pertama Rp650 juta pada 16 Oktober 2025. Tahap kedua Rp850 juta pada 28 Oktober 2025.
Total pengembalian ini menutup sebagian kerugian parsial. Harly Tambunan masih wajib membayar Rp6,5 miliar. Kejaksaan terus mengejar aset pelaku lainnya.
Pemulihan aset negara ini dapat dialokasikan untuk proyek prioritas. Masyarakat Kepri akan merasakan manfaat langsung. Upaya ini mendukung anggaran negara yang lebih efisien.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengintegrasikan teknologi dalam audit. Celah korupsi diminimalkan melalui sistem digital. Strategi ini menjadi model bagi daerah lain.
Dalam skala nasional, korupsi infrastruktur menghambat kemajuan pembangunan. Biaya tambahan dan keterlambatan menjadi konsekuensi utama. Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri menunjukkan kemajuan penanganan.
Kolaborasi antara Kejaksaan, Polri, dan KPK semakin sinergis. Penanganan cepat seperti ini memperkuat pemerintahan yang bersih. Tanjungpinang menjadi contoh sukses di tingkat regional.***

2 weeks ago
23












































