Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

1 month ago 22

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK, Kamis (15/5)

BIREUEN|METRO ACEH-Setelah melewati proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif, akhirnya Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2025-2029 ditandatangani Bupati bersama Pimpinan DPRK Bireuen, Kamis (15/5).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, adapun poin-poin penting yang dibahas dalam Ranwal RPJM meliputi visi, misi, tujuan dan program prioritas pembangunan jangka menengah yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bireuen selama lima tahun. Ranwal RPJM merupakan dasar dalam menyusun rancangan qanun tentang RPJM 2025-2029.

Selain itu, beberapa poin lain yang disepakati dalam Ranwal RPJM yakni, batas akhir penyepakatan persetujuan bersama paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Qanun RPJM, serta berkomitmen menyelesaikan RPJM 2025-2029 maksimal enak bulan setelah Bupati/Wakil Bupati dilantik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Bireuen bersama pimpinan dan anggota Banleg DPRK, foto bersama usai penandatanganan Ranwal RPJM 2025-2029Bupati Bireuen bersama pimpinan dan anggota Banleg DPRK, foto bersama usai penandatanganan Ranwal RPJM 2025-2029

Apapun visi dalam Ranwal RPJM yaitu “Bireuen Makmur, Cerdas, Damai dan Islami”. Visi ini, selaras dengan visi RPJP Kabupaten Bireuen 2025-2045. Guna mencapai visi ini, telah dirumuskan sejumlah misi-misi untuk dilaksanakan.

Diantaranya, meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis potensi daerah dan berkelanjutan, meningkatkan infrastruktur yang terintegrasi dan ramah lingkungan, meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berkarakter, mewujudkan tata kelola pemerintahan berintegritas, akuntabel dan inovatif dan menguatkan syariat islam, perdamaian, adat dan budaya.

Selanjutnya, setelah penandatanganan kesepakatan ini, Ranwal RPJM Kabupaten Bireuen 2025-2029 akan diajukan kepada Gubernur Aceh untuk penyelarasan dengan RPJMN tahun 2025-2029 dan RPJMA tahun 2025-2029 dan dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan.

Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dalam sambutannya menuturkan, sejak beberapa waktu lalu, Banleg bersama unsur pemerintah daerah telah membahas Ranwal RPJM yang diajukan Pemkab Bireuen. Lalu, nota kesepakatan dari dua pihak yang sudah difinalisasi hari ini, ditandatangani Bupati dan pimpinan dewan.

“Kami berharap Ranwal RPJM yang sudah disepakati ini, dapat segera ditindaklanjuti dengan menyusun draft Qanun,” ujar Juniadi.

Menurut sosok politisi muda yang akrab disapa Joni itu, mengingat tempo waktu yang tersisa tidak lama lagi, maka harus diproses secepatnya dengan komitmen bersama, agar bisa disahkan tepat waktu. Pasalnya, dalam aturan juga disebutkan bahwa enam bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, sudah harus disahkan menjadi Qanun RPJM. (Bahrul)

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |