John NR Gobai: Sudah Saatnya OAP Duduki Jabatan Strategis di Pemerintahan

4 hours ago 1

Nabire, 13 Maret 2026 – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), John NR Gobai, menyerukan pentingnya memberikan ruang yang lebih luas kepada Orang Asli Papua (OAP) untuk menduduki jabatan strategis di pemerintahan daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat lokal.

Gobai menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Ia menilai keberpihakan terhadap OAP dalam jabatan pemerintahan bukan hanya soal kebijakan politik, tetapi juga pendekatan pembangunan yang mengedepankan partisipasi masyarakat lokal.

“Sudah saatnya kita memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada anak-anak asli sebuah kabupaten atau provinsi yang memiliki hati, kemauan, dan kemampuan untuk menduduki jabatan-jabatan strategis,” ujar Gobai.

Gobai juga mencontohkan praktik kepemimpinan yang menurutnya progresif dari dua tokoh di Tanah Papua.

Ia menyebut mantan Penjabat Bupati Intan Jaya, Max Zonggonau, yang pernah melantik anak-anak daerah pada jabatan eselon II, III dan IV sebagai bentuk keberpihakan kepada putra daerah.

Menurut Gobai, langkah tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa masyarakat lokal memiliki tanggung jawab moral untuk membangun daerahnya sendiri.

Selain itu, Gobai juga menyoroti kebijakan Bupati Dogiyai Yudas Tebai yang menempatkan sebagian besar jabatan di pemerintahan daerah kepada anak-anak asli Dogiyai.

“Potensi lokal harus menjadi kekuatan utama dalam pembangunan daerah,” katanya.

Gobai menilai pendekatan tersebut juga selaras dengan teori pembangunan partisipatif yang dikemukakan oleh Robert Chambers, yang membedakan konsep insider (orang dalam) dan outsider (orang luar) dalam proses pembangunan.

Menurut teori tersebut, pembangunan akan lebih efektif apabila masyarakat lokal diberi ruang untuk berperan langsung karena mereka lebih memahami kondisi dan kebutuhan daerahnya.

Gobai menyebut langkah yang dilakukan para kepala daerah tersebut sebagai bentuk nyata dari semangat putting the last first atau membalikkan keadaan, yakni memberikan prioritas kepada masyarakat lokal dalam pembangunan.

Secara hukum, Gobai menegaskan kebijakan tersebut memiliki dasar kuat dalam Pasal 29 PP Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara di Papua.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota dalam mengusulkan kebutuhan, penerimaan, maupun pengangkatan ASN dalam jabatan tertentu harus mengutamakan Orang Asli Papua.

Bahkan, pengutamaan ASN OAP dimungkinkan mencapai 60 hingga 80 persen, kecuali untuk jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus.

Gobai berharap pemerintah daerah di seluruh Tanah Papua dapat mengimplementasikan ketentuan tersebut secara konsisten.

“Ini adalah bagian dari upaya kita membangun Papua dari dalam, melalui tangan anak-anak asli daerah yang memahami tanah dan masyarakatnya,” tutup Gobai.

[Nabire.Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |