Jakarta, 20 Januari 2026 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti masih adanya pemerintah daerah di Tanah Papua yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di tingkat DPR Provinsi (DPRP) maupun DPR Kabupaten/Kota (DPRK).
Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk pada Selasa, 20 Januari 2026. Ia mengungkapkan bahwa hingga memasuki awal tahun anggaran 2026, masih terdapat sejumlah pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum melakukan penetapan APBD melalui rapat paripurna DPR.
Padahal, sesuai ketentuan, penetapan APBD seharusnya sudah rampung sebelum tahun anggaran berjalan.
Dalam kaitan dengan finalisasi Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus) Tahun 2026, Ribka menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kemendagri, Bappenas, dan Kementerian Keuangan telah mendorong seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua untuk menetapkan APBD sejak akhir tahun anggaran 2025.
“Inikan ada pemda yang sudah penetapan APBD di DPR, tapi ada juga yang belum,” ujar Ribka.
Ia menegaskan, pada Januari 2026 ini seluruh enam provinsi dan 42 kabupaten/kota di Tanah Papua wajib menuntaskan penetapan APBD 2026.
“Oleh sebab itu, saya harapkan di bulan Januari 2026 ini, enam provinsi dan 42 kabupaten/kota se-Tanah Papua semuanya sudah harus lakukan penetapan APBD. Pemerintah dan DPRP/DPRK sudah harus lakukan penetapan APBD,” tegasnya.
Selain penetapan APBD, Ribka juga menekankan bahwa Januari 2026 merupakan batas akhir penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Di akhir Januari ini sudah harus penetapan APBD dan pembagian DPA ke setiap OPD. Dengan demikian, pada Februari sudah bisa dilakukan pengajuan lelang pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Menurut Ribka, percepatan penetapan APBD dan distribusi DPA sangat penting agar pelaksanaan pembangunan di daerah tidak mengalami keterlambatan. Dengan demikian, penyerapan anggaran dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang besar di akhir tahun.
“Kalau penyerapan tidak optimal, masyarakat tidak mendapat manfaat, yang artinya pembangunan tidak berjalan,” tegas Ribka.
Ia menambahkan, anggaran daerah seharusnya digunakan secara produktif untuk pembangunan dan pelayanan publik. Sebaliknya, SiLPA yang besar dapat menimbulkan inefisiensi anggaran dan berpotensi diambil alih oleh pemerintah pusat karena tidak dibelanjakan untuk kepentingan rakyat.
“Oleh sebab itu, untuk tahun anggaran berikutnya, semua finalisasi APBD maupun RAP Otsus harus dilakukan paling lambat bulan Desember, sehingga pada Januari tahun anggaran baru sudah bisa dilakukan pembagian DPA dan pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.
Ribka juga menyampaikan bahwa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tata kelola pemerintahan dan dana Otonomi Khusus Papua terus diperbaiki.
“Kami apresiasi karena ada langkah maju dalam transformasi tata kelola dana Otsus. Pada 2025, seluruh pemda di Tanah Papua sudah merealisasikan anggaran dana Otsus 100 persen. Ini sebelumnya belum pernah terjadi,” katanya.
Ia menegaskan, tantangan berikutnya adalah memastikan dana Otsus yang telah disalurkan sepenuhnya tersebut tepat sasaran, termasuk memastikan akurasi data Orang Asli Papua (OAP) sebagai penerima manfaat utama.
“Kini tinggal para gubernur, bupati, dan wali kota yang harus memastikan dana Otsus itu benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi Orang Asli Papua,” pungkas Ribka.
[Nabire.Net/Musa Boma]

2 days ago
9












































