Selular.id – Google diharuskan membayar denda sebesar $314 juta (sekitar Rp5,09 triliun) oleh pengadilan California atas tuduhan penyalahgunaan data pengguna Android. Gugatan class action ini menyatakan bahwa Google secara ilegal mengumpulkan informasi seluler pengguna tanpa izin, terutama saat perangkat tidak terhubung ke WiFi.
Menurut putusan juri di pengadilan negara bagian San Jose, Google didakwa memprogram ponsel Android untuk mengirim data ke server mereka meskipun pengguna tidak menggunakan jaringan WiFi. Praktik ini dianggap mencuri kuota data seluler yang dibayar oleh pelanggan. Informasi yang dikumpulkan kemudian digunakan untuk mengembangkan iklan digital yang lebih terarah dan memperluas layanan pemetaan Google.
Pengacara konsumen yang mewakili pihak penggugat menyatakan bahwa tindakan Google melanggar privasi pengguna dan merugikan konsumen secara finansial. Sementara itu, juru bicara Google menyatakan bahwa perusahaan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan banding.
Kasus ini bukan pertama kalinya Google menghadapi sanksi terkait praktik bisnisnya. Sebelumnya, perusahaan ini juga pernah didenda oleh beberapa negara karena tuduhan monopoli dan pelanggaran privasi. Misalnya, beberapa negara lain juga telah menjatuhkan denda besar kepada Google atas pelanggaran serupa.
Gugatan ini bermula dari keluhan pengguna Android yang merasa data seluler mereka digunakan tanpa persetujuan. Google disebut memanfaatkan informasi tersebut untuk keperluan bisnis, termasuk meningkatkan pendapatan iklan. Jika putusan ini tidak dibatalkan melalui banding, Google harus membayar ganti rugi kepada pengguna yang terdampak.
Kasus ini kembali memicu perdebatan tentang perlindungan data pengguna di era digital. Sejumlah regulator di berbagai negara semakin ketat mengawasi praktik perusahaan teknologi besar. Sebelumnya, Google juga pernah didenda oleh Rusia karena konten YouTube yang dianggap melanggar aturan.
Di Indonesia sendiri, Google juga pernah berurusan dengan hukum terkait persaingan usaha. Perusahaan ini sempat mengajukan banding atas denda Rp202 miliar dari KPPU terkait praktik monopoli di sektor aplikasi digital.
Dengan putusan ini, Google kembali diingatkan untuk lebih transparan dalam mengelola data pengguna. Jika banding tidak berhasil, denda Rp5 triliun ini akan menjadi salah satu sanksi terbesar yang pernah diterima perusahaan tersebut terkait isu privasi data.